Pleno DPSHP, Jumlah Pemilih Sementara Luwuk Utara 11.441 Jiwa

BANGGAI RAYA- Pada Kamis (8/10/2020), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  Luwuk Utara menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), di aula Kantor Kecamatan Luwuk Utara, di Desa Biak.

Rapat DPSHP tersebut dihadiri Camat Luwuk Utara, Rifody Penak, Babinsa Luwuk Utara, Serka Isak Musati, Ketua Panwascam Luwuk Utara, Afriani Hamzah bersama jajarannya, PPS se Kecamatan Luwuk Utara.

Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)  Luwuk Utara, Afriani Hamzah mengatakan, kegiatan itu sesuai surat PPK Luwuk Utara nomor 270/03/BA.DPSHP/PPK Kecamatan Luwuk Utara/2020, tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, di Kecamatan Luwuk Utara.

BACA JUGA:  Pilgub Sulteng 2024, Rusdy Mastura Cocok Dipasangkan Dengan Amalya Murad

“Kami ada mengikuti rapat pleno terbuka DPSHP,  di kantor camat. Yang dimulai sekira pukul 14.00,” kata Afriani Hamzah kepada Banggai Raya, Jumat (8/10/2020).

Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan KPU nomor 19 Tahun 2019, tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan dalam pemilih gubernur dan wakil gubernur,  bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

BACA JUGA:  Stabilisasi Harga, Pemda-Kejari Banggai Gelar Pasar Murah Ramadhan

Kemudian lanjut Afriani, peraturan KPU nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU nomor 6 Tahun 2020, pada pemilihan umum serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam, yaitu wabah Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

PPK Luwuk Utara sebut dia,  menyampaikan rekapitulasi DPSHP dengan jumlah pemilih sebanyak 11.429 pemilih,  terdiri laki-laki berjumlah 5.664 pemilih, dan perempuan berjumlah 5.765 pemilih, yang tersebar di 34 TPS.

Dalam rekapitulasi DPSHP terdapat jumlah pemilih baru sebanyak 108 pemilih, rincian laki-laki berjumlah 50 pemilih, dan perempuan berjumlah 58 pemilih.

BACA JUGA:  Warga Bersyukur, Bisa Beli Gas Elpiji Rp18 Ribu di Pasar Murah Ramadhan Pemda-Kejari Banggai

Sedangkan pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 96 pemilih, terdiri dari laki-laki berjumlah 48 pemilih, dan perempuan berjumlah 48 pemilih.

“Dan jumlah yang melakukan perubahan data sebanyak 14 pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah 9 pemilih, dan perempuan sebanyak 5 pemilih,” ujarnya.

“Rekapitulasi DPSHP dengan jumlah pemilih sebanyak 11.441 pemilih, terdiri laki-laki berjumlah 5.666 pemilih, dan perempuan berjumlah 5.775 pemilih yang tersebar di 34 TPS, ” tambahnya. RUM