BANGGAI RAYA- Hingga Rabu (13/5/2020), daftar piutang Pajak Reklame tahun 2019 ditambah dengan denda 2 persen, totalnya sebesar Rp241.286.749,28. Berdasarkan daftar piutang Pajak Reklame tahun 2019 yang dirilis Bidang Pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banggai, dari 23 kecamatan yang ada, Kecamatan Luwuk merupakan penunggak terbesar, yakni sebanyak Rp145.063.343.66.
“Sebelumnya piutang Pajak Reklame tahun 2019 sebesar Rp317.900.808,75 (belum termasuk denda-red), medio 1 Januari hingga 12 Mei 2020, setoran yang masuk Rp90.271.800,00, jadi sisa piutang Rp227.629.008,75 ditambah dengan dend 2 pesen Rp13.657.740,5, total sisa piutang saat ini sebesar Rp241.286.749,28,” ucap Kepala Bapenda Banggai, Damri Dajanun kepada Banggai Raya, Rabu (13/5/2020).
Menyikapi masih banyaknya piutang Pajak Reklame dari 23 kecamatan yang ada di daerah ini, Damri mengimbau kepada seluruh camat untuk berkoordinasi dengan pelaku usaha yang ada di wilayah masing-masing, guna mempercepat pelunasan tunggakan. Apabila piutang Pajak Reklame tidak segera dilunasi, maka jumlah tunggakan makin membengkak, karena akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan.
Tak hanya itu, Damri juga mengajak kepada seluruh wajib pajak di daerah ini, untuk proaktif melapor dan melunasi tunggakan 10 item pajak yang menjadi kewenangan daerah melalui Bapenda Banggai. Mengingat, wajib pajak yang masih memiliki piutang akan dikenakan denda 2 persen dari pokok pajak. Sehingga makin cepat melunasi tunggakan pajak, beban wajib pajak juga sedikit atau dendanya tidak bertambah. MAN