Pilkades Nanga-Nangaon Dinilai Bermasalah, PMD Diminta Carikan Solusi

RDP yang dialksanakan Komisi I DPRD Kabupaten Banggai terkait permasalahan Pilkades di Desa Nanga-Nangaon Kecamatan Bunta, Selasa (12/102021) di ruang rapat lantai II DPRD Kabupaten Banggai. FOTO : RAHMAN

BANGGAI RAYA – Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PIlkades) Nanga Nangaon Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai, tentang penetapan bakal calon kades yang telah lolos dalam seleksi tambahan pada pelaksanaan tahapan Pilkades di desa tersebut, dinilai banyak pihak bermasalah.

“Kasus yang terjadi di Desa Nanga Nangaon hampir sama dengan Desa Kayowa, sehingga kami meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banggai untuk menyelesaikan kasus yang terjadi dan mencarikan solusi terbaik dari permasalahan yang terjadi, sehingga Komisi I DPRD Kabupaten Banggai mengambil kesimpulan meminta kepada Bupati Banggai melalui pimpinan DPRD Kabupaten Banggai, melakukan peninjauan kembali atas keputusan panitia Pilkades Desa Nanga-Nangaon Kecamatan Bunta dan melakukan penelitian atas persyaratan administrasi bakal calon kades Nanga-Nangaon sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Komisi I DPRD Kabupaten Banggai, Masnawati Muhammmad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Selasa (12/10/2021) di ruang rapat lantai II DPRD Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  Bawaslu Banggai Gelar Apel Peringatan HUT ke-16 Bawaslu

Selain itu kata Masna, pihaknya juga meminta kepada DPMD Kabupaten Banggai untuk menyelesaikan tiga permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PIlkades yang diselenggarakan di tiga desa yakni Desa Longkoga Barat Kecamatan Bualemo, Desa Nanga-Nangaon Kecamatan Bunta dan Desa Kayowa Kecamatan Bunta.

BACA JUGA:  Bawaslu Banggai Gelar Apel Peringatan HUT ke-16 Bawaslu

“Kasus yang terjadi di tiga desa ini hampir mirip, sehingga dibutuhkan penanganan khusus dari DPMD dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Khusus untuk Desa Nanga-Nagaon dari persyaratan awal sudah bermasalah terkait persyaratan bakal calon berupa adanya pemenipulasian data indentitas diri berupa tanggal lahir oleh salah satu bakal calon kades, untuk memenuhi persyaratan utama administrasi,” bebernya.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banggai, Bachtiar Pasman menyarankan para pihak yang bermasalah untuk duduk bersama dan berkoordinasi karena semuanya hadir dalam pertemuan ini serta melakukan komunikasi yang baik, sehingga masalah yang terjadi dapat diselesaikan secara arif.

BACA JUGA:  Bawaslu Banggai Gelar Apel Peringatan HUT ke-16 Bawaslu

Dia menyebutkan, permasalahanini terjadi karena mis komunikasi diatara para pihak, sehingga dibutuhkan untuk bisa secara bersama-sama menyelesaiakn persoalan yang terjadi.

“Kalau masih boleh silahkan diselesaikan, tapi kalau tidak boleh, jangan dipaksakan. Panitia silahkan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan pihak kabupaten,” pintanya. (*)

Penulis: Rahman Asnawi

Pos terkait