Pilkades 2022, 12 Juli Agenda Pembentukan Panitia Pemilihan

Amin Jumail

BANGGAI RAYA- Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk 192 desa di wilayah Kabupaten Banggai akan segera dilaksanakan. Pada tanggal 12 Juli hingga 1 Agustus 2022 merupakan tahapan pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh Badan Permusyawatan Desa (BPD).

Agenda tahapan itu tertuang dalam Sesuai Keputusan Bupati Banggai Nomor 141/1227/DPMD, tertanggal 24 Juni 2022, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang 1 (satu) di Kabupaten Banggai Tahun 2022.

“Iya sudah itu (SK) tahapan dan jadwal Pilkades tahun 2022,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Amin Jumail kepada Banggai Raya, Senin (4/7/2022).

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Bupati Banggai Nomor 29 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banggai, perlu menetapkan Keputusan Bupati Banggai tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala desa serentak gelombang 1 (satu) di Kabupaten Banggai tahun 2022.

“Pada tanggal 12 Juli sampai 1 Agustus 2022 yakni tahapan pembentukan panitai pemilihan kepala desa oleh BPD di masing-masing desa yang menyelenggarakan Pilkades tahun 2022,” ujarnya.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

Selanjutnya kata dia, pada tanggal 12-26 Agustus 2022 yaitu sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang pemilihan kepala desa oleh panitia pemilihan kepala desa kepada masyarakat. Tanggal 12-14 Agustus 2022 penyerahan data administrasi penduduk dan/atau daftar pemilih tetap (DPT) dari pemerintah desa kepada panitia pemilihan.

“Tanggal 15 Agustus 2022 pengumuman dan pendaftaran pemilih kepada masyarakat desa. Tanggal 24 September- 2 November 2022 pengumuman dan publikasi daftar pemilih tetap (DPT) kepada masyarakat oleh panitia pemilihan,” terangnya.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Tanggal 12-14 Agustus 2022 juga kata dia, adalah tahapan pengumuman pendaftaran bakal calon kepala desa. Tanggal 15-22 Agustus 2022 yakni pengambilan formulir pendaftaran dan persyaratan administrasi bakal calon kepala desa,

“Tanggal 25-27 September 2022 musyawarah panitia pemilihan tentang penetapan calon kepala desa dan nomor urut calon kepala desa. Pemunggutan dan perhitungan suara pada tanggal 2 November 2022 oleh panitia pemilihan kepala desa,” kata Amin Jumail menambahkan. RUM

Pos terkait