Pilkada Banggai 2020, Semua Calon Bupati Berpeluang Diusung PKB

Syafrudin Husain

BANGGAI RAYA- Ketua DPC PKB Banggai, Syafruddin Husain menegaskan bahwa semua bakal calon bupati yang telah mengikuti uji kelayakan di DPP PKB beberapa waktu lalu, tetap memiliki peluang yang sama untuk menggunakan partai tersebut di Pilkada 2020 mendatang.

Kepada wartawan di kantor Dewan Banggai, Selasa (10/3/2020), politisi yang akrab disapa Haji Udin itu mengatakan, dari empat bakal calon yang mendaftar di PKB, tiga di antaranya telah mengikuti tahapan uji kelayakan melalui Desk Pilkada DPP PKB. Ketiganya adalah Herwin Yatim, Samsulbahri Mang dan Amiruddin Tamoreka. Sementara satu bakal calon lain yakni Sulianti Murad, saat itu meminta penjadwalan ulang, sehingga sampai saat ini belum mengikuti uji kelayakan pada Desk Pilkada yang dibentuk DPP PKB.

Penegasan Haji Udin ini, menjawab pertanyaan wartawan terkait munculnya surat persetujuan bernomor 175/Desk-Pilkada/PKB/II/2020 tertanggal 24 Februari 2020, yang menyetujui dan merekomendasikan nama Amiruddin -Furqanuddin Masulili sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai di Pilkada 2020. Surat yang diterbitkan Desk Pilkada itu memerintahkan agar pasangan calon dimaksud, melakukan komunikasi dengan parpol lain dan melengkapi koalisi sebagaimana ketentuan untuk mendaftar ke KPU. Menariknya, surat tersebut juga menyebutkan bahwa surat persetujuan itu berlaku sampai tanggal 10 Maret 2020, dan setelah tanggal itu tidak berlaku lagi, bila pasangan calon yang dimaksud tidak dapat memenuhi ketentuan syarat pendaftaran pasangan calon.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

BACA JUGA: Bali-Amir Diskusi Gagasan Membangun Banggai

Syafruddin Husain sendiri selaku ketua DPC PKB mengaku tidak mengetahui adanya surat persetujuan yang diterbitkan Desk Pilkada itu, sebab hal itu adalah urusan Desk Pilkada. DPC PKB kata dia, hanya taat pada keputusan DPP PKB melalui surat keputusan yang ditandatangani ketua umum. Karenanya kata dia, sebelum ada keputusan DPP PKB melalui surat yang ditandatangan ketua umum, yang menyebutkan tentang pasangan calon yang diusung, maka berarti belum ada sikap resmi DPP PKB.

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

“Saya sendiri tidak tahu surat persetujuan itu, sebab saya juga hanya terima foto surat dimaksud dari wartawan, sehingga saya belum paham isinya dan tidak bisa menjelaskan apapun. Apalagi ada bahasa dalam surat Desk Pilkada itu yang menyebut soal batas waktu berlaku surat, tentu tidak bisa kami jelaskan,” ujarnya.

BACA JUGA: TINGKATKAN ELEKTABILITAS, ANTI MURAD GENCAR SILATURAHMI

Walau demikian ia membenarkan bahwa bakal pasangan calon yang akan diusung PKB, harus melengkapi syarat koalisi. Apalagi PKB kata dia, hanya memiliki dua kursi di DPRD Banggai, sehingga kandidat harus mempertegas dulu parpol utamanya. Misalnya kata dia, Amirudin Tamoreka yang selama ini menyebut soal Partai Nasdem sebagai parpol pengusungnya, maka hal itu harus dipertegas melalui surat keputusan DPP, agar bisa jadi jaminan bagi PKB bahwa yang bersangkutan telah memiliki parpol pengusung dengan jumlah kursi yang lebih besar dibanding PKB.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

BACA JUGA: ASN Harus Tahu Memposisikan Diri di Momen Pilkada

Intinya kata dia, hingga saat ini belum ada keputusan ketua umum DPP PKB terkait pasangan calon yang diusung, sehingga semua kandidat masih memiliki peluang yang sama untuk menggunakan PKB. DAR