Petugas Lapas Luwuk Gagalkan Penyelundupan Ribuan Butir Pil THD

PELAKU penyelundupan ribuan butir pil THD diamankan petugas Lapas Luwuk. FOTO: FOTO ISTIMEWA

BANGGAI RAYA- Aparat Satuan Narkoba Polres Banggai mengamankan seorang pemuda diduga sebagai pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin jenis trihexyphenidyl (THD) di Lapas Kelas IIB, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Minggu (2/1/2021).

Pemuda berinisial AM alias A (23) asal Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan ini dibekuk sekira pukul 10.30 Wita dengan barang bukti ribuan pil THD.

“Kita mendapat laporan dari Kepala Pengamanan Lapas IIB Luwuk bahwa telah mengamankan seorang pembesuk yang membawa ribuan butir pil jenis THD,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.

BACA JUGA:  Dor! Polisi Hadiahi Timah Panas Residivis Pencuri di Luwuk

Iptu Makmur menjelaskan, saat itu anggota Lapas Kelas IIB Luwuk petugas penjaga pintu utama sedang bertugas di pintu portal dan melakukan penggeledahan kepada setiap orang atau pembesuk narapidana yang membawa makanan masuk ke dalam Lapas.

“Setelah itu tersangka sebagai pembesuk memasuki pintu utama dan langsung menggeledah barang bawaan yang dibawah tersangka,” jelas Iptu Makmur.

Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan makanan yang dibawa tersangka untuk salah seorang Narapidana, ditemukan barang bukti ribuan butir pil THD di dalam makanan tersebut.

BACA JUGA:  Harga Gas Elpiji Tembus Rp60 ribu, Akademisi : Pemda Harus Tegas Pada Pangkalan

“Barang bukti ini ditemukan dalam dua bungkus nasi. Masing-masing nasi berisi 1.000 butir pil THD yang dikemas dalam plastik. Jadi totalnya 2.000 butir,” beber Iptu Makmur.

Saat ini tersangka bersama barang bukti 2.000 butir pil jenis THD dan satu unit ponsel telah diamankan di Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Petugas Pengaman Pintu Utama (P2U) yang berhasil menggagalkan itu adalah Rizki dan Agus.

Setelah kedua petugas itu menemukan, Kalapas Kelas IIB Luwuk, Yugo Indra Wicaksin langsung menyerahkan pelaku dan handphone bersama barang buktinya ke pihak Polres Banggai guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Awal Masuk Sekolah, SMPN 3 Luwuk Gelar Halal Bihalal

“Petugas P2U menggagalkan barang terlarang masuk ke dalam Lapas Kelas IIB Luwuk, pada hari Minggu 2 Januari 2022 Pukul 10.30 Wita. Petugas P2U Lapas Luwuk menggagalkan warga luar memasukkan dua bungkus tablet diperkirakan berjumlah 2.000 pil yang diduga pil THD. Begitu didapatkan, petugas P2U langsung melapor ke Kepala KPLP dan Kalapas. Atas instuksi Kalapas oleh Kepala KPLP langsung menghubungi Satnarkoba Polres Luwuk untuk pengembangan,” jelas Mahasar. (*)

Penulis: Muh Rum Lengkas
Editor: Sutopo Enteding

Pos terkait