BANGGAI RAYA- Guna menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia maupun Pemerintah Kabupaten Banggai khususnya terkait upaya pencegahan penyebaran penyakit yang disebabkan virus corona atau Covid-19, Kepala KUA Kecamatan Luwuk menghimbau, supaya resepsi pernikahan jangan melibatkan banyak orang.
Dalam himbauan bernomor B-120/Kua.22.04.1/PW.01/03/2020 tanggal 17 Maret 2020 yang ditandatangani Kepala KUA Luwuk, Firman DG. Mamala itu disebutkan, penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan resepsi perkawinan /walimatul ursy untuk tidak melaksanakan kegiatan yang merlibatkan banyak orang.
Poin lainnya dari himbauan itu adalah pelaksanaan pendaftaran nikah pada KUA Kecamatan Luwuk tetap buka setiap hari kerja mulai pikul 08.00 sampai 12.00 WITA.
Penyelanggaran kegiatan pada resepsi perkawinan agar dilaksanakan dengan cara sederhana. Pemberlakuan himbauan sejak 17 Maret hingga 31 Maret 2020. SAH