Pesta Miras, 8 Pemuda Luwuk Diringkus Polisi

BANGGAI RAYA – Sebanyak delapan pemuda diringkus personil Sabhara Polres Banggai saat berada di sebuah rumah di komplek Jalur Dua, Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, Kamis (2/4) sekitar pukul 21.30 Wita. Delapan pemuda itu diduga melakukan pesta miras.

Penggerebekkan atas delapan pemuda, yakni berinisial RH (17), RU (37), BL (26), SI (22), SP (25), IN (21), WI (24) dan UR (20) itu, dipimpin langsung Kasat Sabhara Polres Banggai, Iptu Jimyarto.

BACA JUGA:  Kandidat Bupati Amirudin Tamoreka Ambil Formulir Pendaftaran di PAN Banggai

Selain delapan pelaku, Sabhara Polres Banggai juga mengamankan barang bukti berupa dua botol minuman keras (Miras) jenis cap tikus dan ramuan tradisional terbuat dari akar tumbuhan.

BACA JUGA:  Terdakwa Korupsi, JPU Kejari Banggai Tuntut Mantan Kades Matabas 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp592 Juta

“Anggota juga mengamankan dua botol miras jenis cap tikus dan ramuan tradisonal berupa akar tumbuhan,” ungkap Kapolres Banggai, AKBP Budi Priyanto melalui rilisya, Jumat (3/4/2020).

BACA JUGA:  Koalisi Gerindra-Nasdem Hampir Pasti

Delapan pemuda itu, saat ini tengah diamankan di Mako Sabhara Polres Banggai, guna diberikan pembinaan dan pemahaman tentang sosial distancing.

“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif membantu kepolisian dalam memberikan informasi,” tutur Kapolres. URY