Perusahaan Harus Laporkan Data Ketenagakerjaan

Helena Agustina Padeatu

BANGGAI RAYA- Dinas Tenaga Kerja dan Tansmigrasi (Disnakertrans) Banggai menghimbau kepada perusahaan yang beroperasi di daerah ini untuk melaporkan dan mendaftarkan tenaga kerjanya.

Kepada Banggai Raya, Rabu (16/9/2020) Kepala Disnakertrans Banggai, Helena Padeatu mengungkapkan, sering terjadinya sengketa hubungan industrial yang melibatkan pekerja dengan pengusaha, disebabkan oleh tidak harmonisnya hubungan antara pekerja dan pengusaha.

BACA JUGA:  Promo Ramadhan Spesial Bersama Hasjrat Toyota Luwuk

“Dasar lahirnya permasalahan hubungan industrial karena  kurang harmonisnya hubungan antara pekerja dan perusahaan, maka itu kami lagi mendata kembali perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Banggai,” ungkap Helena Padeatu.

Bahkan, Disnakertrans Banggai telah mengeluarkan surat yang meminta ke perusahaan yang beroperasi di daerah ini, agar segera memasukkan laporan antara lain yaitu informasi lowongan pekerjaan, dokumen antar kerja antar daerah (Akad), jumlah tenaga kerja baik PKWT maupun PKWTT.“Kami telah mengeluarkan surat no 560/150/ Disnakertrans, kepada pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Banggai, untuk perihal pelaporan data ketenagakerjaan ” kata dia.

BACA JUGA:  Maret 2024, 374 Siswa SMKN 1 Luwuk Ikut UAS

Lanjut dia, apabila perusahaan mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya lebih dari 10 orang, maka perusahaan wajib membuat peraturan perusahaan, perusahaan yang mempekerjakan 50 orang harus membuat lembaga Biparti dan pencatatan atau pendaftaran perjanjian kerja.

BACA JUGA:  Stabilisasi Harga, Pemda-Kejari Banggai Gelar Pasar Murah Ramadhan

“Poin-poin tersebut yang kita minta kepada perusahaan untuk melaporkannya, agar kita selaku Dinas terkait Lebih bisa mengawasi serta memberikan pelayanan yang sifatnya memfasilitasi antara sumber daya manusia yang tersedia (pencari kerja), dengan permintaan sumber daya manusia (lowongan pekerjaan) dengan kualifikasi tertentu terkait lowongan kerja yang tersedia,” ungkapnya. SAH