Personel Gabungan Bubarkan Kerumunan

BANGGAI RAYA- Personel Polsek Luwuk bersama TNI dan Tim Gugus Covid-19 mendatangi sejumlah tempat makan dan warung kopi di Kota Luwuk, Jumat malam (29/1/2021).

Kapolsek Luwuk AKP Petrus mengatakan, menindak lanjuti surat edaran Bupati Banggai nomor 443.1/0095/ DINKES mengenai larangan dan pembatasan segala bentuk kerumunan pencegahan Covid-19.

“Bagi cafe, restoran, rumah makan, toko, swalayan, tempat karaoke, fasilitas olahraga, tempat wisata dan wahana pemainan anak jam operasional hingga pukul 20.00 Wita,” kata AKP Petrus.

Bacaan Lainnya

Olehnya itu, AKP Petrus mengimbau seluruh pelaku usaha, agar mematuhi surat edaran Bupati Banggai ini guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kami juga mengimbau para pelaku usaha tetap mematuhi protokol kesehatan,” imbau mantan Kapolsek Tojo ini.

Dalam surat edaran itu juga, kata Petrus, bagi PKL usaha kecil dan menegah dapat beroperasi hingga pukul 22.00 Wita dan hanya melayani pelanggan, dengan cara pesanan di bungkus untuk dibawah pulang ke rumah.

“Diharapkan kepada seluruh pelaku usaha dapat mematuhi surat edaran ini, demi mencegah penyebaran virus corona,” harap mantan Kasat Reskrim Polres Tojo Una-una ini. MAN/*