Personel Gabungan Amankan 3 Pelaku Ilegal Fishing

BANGGAI RAYA- Personel gabungan TNI-Polri, meringkus tiga oknum nelayan yang diduga melakukan illegal fishing di perairan Desa Moilong, Kecamatan Moilong, Selasa (20/10/2020), sekitar pukul 08.30 Wita.

Penangkapan tiga oknum nelayan dengan cara membom ikan, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas pengeboman ikan.

Menerima informasi itu, Koramil Batui Peltu Junaidi dan Serda Samsul bersama Kasubsektor Moilong Ipda Iksanudin, langsung mengejar para pelaku dengan menggunakan perahu nelayan setempat.

BACA JUGA:  Terdakwa Korupsi, JPU Kejari Banggai Tuntut Mantan Kades Matabas 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp592 Juta

“Warta sekitar melaporkan telah mendengar ada suara ledakan yang diduga bom ikan di perairan Moilong,” ucap Kapolsek Toili, Iptu Candra kepada Banggai Raya, Selasa (20/10/2020).

Pelaku berhasil ditangkap personel gabungan TNI-Polri usai aksi kejar-kejaran di laut. Mereka masing-masing berinisial RJ alias I (19), RM alias R (34) dan BB alias B (35). “Tiga oknum nelayan yang diamankan merupakan warga Moilong,” tutur mantan Kapolsek Batui ini.

BACA JUGA:  Lima Mahasiswa Unismuh Luwuk Ikuti ONMIPA-PT Tingkat LLDIKTI XVI, Ini Daftar Namanya!

Dalam penangkapan itu, petugas tidak menemukan barang bukti bom ikan. Namun berdasarkan pengakuan para tersangka, bahwa sebelum tertangkap mereka sudah dua kali melakukan aksinya di perairan tersebut. Itu dibuktikan dengan penemuan satu keranjang berisi berbagai jenis ikan.

BACA JUGA:  Cegah Demam Berdarah, Poskesdes Boyou Lakukan Abatisasi

Ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Toili berserta barang bukti, berupa kompresor dan selang serta perahu untuk diproses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, pada 7 Oktober 2020 lalu, sebanyak tiga tersangka pemboman ikan juga ditangkap aparat gabungan di wilayah hukum Polsek Toili, saat beroperasi di perairan Desa Pandanwangi, Kecamatan Toili Barat. MAN