Perlindungan Hak Anak Terkendala Psikiater

BANGGAI RAYA- Upaya perlindungan hak anak yang dilakukan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Banggai, terkendala tidak adanya tenaga psikiater.

Kepada Banggai Raya, Senin (15/6/2020), Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak DPPKBP3A Kabupaten Banggai, Gilbert Kokalinso mengatakan, peran psikiater dalam pendampingan anak di bawah umur yang mengalami trauma itu sangat dibutuhkan.

BACA JUGA:  Bawaslu Banggai Gelar Apel Peringatan HUT ke-16 Bawaslu

“Selama ini kami menangani kasus berkaitan dengan anak di bawah umur. Hanya sebatas pendampingan saja, belum bisa memperbaiki rasa trauma yang dialami korban. Sebab, kami memang belum memiliki tenaga psikiater,” ungkap Gilbert Kokalinso.

Padahal, untuk melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan, pelecehan atau anak berhadapan dengan hukum (ABH), peran psikiater sangat dibutuhkan. “Kalau ada psikiater kan mereka yang mengetahui kondisi kejiwaan dari korban maupun pelaku yang masih berada di bawah umur,” kata dia.

BACA JUGA:  Bawaslu Banggai Gelar Apel Peringatan HUT ke-16 Bawaslu

Seperti, penanganan kasus ABH yang terjadi di Kecamatan Balantak. Pihaknya, hanya bisa mendampingi proses di kepolisian. Sedangkan, untuk penanganan kondisi jiwa korban dan pelaku tidak bisa dilakukan.

BACA JUGA:  Bawaslu Banggai Gelar Apel Peringatan HUT ke-16 Bawaslu

“Kasus di Balantak itu kami hanya dampingi sampai di Kepolisian saja, hanya bisa begitu saja dulu. Apalagi, pelaku dan korban sama-sama di bawah umur. Kalau pihak keluarga pelaku datang untuk minta kami dampingi, kami akan dampingi,” jelasnya. SAH