BANGGAI RAYA- Terobosan Kejaksaan Agung dengan membangun Restorative Justice langsung ditindaklanjuti jajaran Kejati Sulteng, termasuk Kejari Banggai.
Kejari Banggai yang dipimpin Raden Bagus Wicaksono, meluncurkan Rumah Restorative Justice yang diberi nama ‘Bonua Molumu’ atau rumah sejuk, Rabu (30/3/2022). Rumah restorative justice yang berlokasi di samping Kantor Camat Luwuk itu diresmikan usai kegiatan peluncuran oleh Gubernur dan Kajati Sulteng secara virtual pada Rabu pagi, ditandai dengan pengguntingan pita oleh Ketua DPRD Banggai Suprapto, disaksikan Asisten I Setkab Nurdjalal, Dandim 1308/Luwuk Banggai Letkol Inf Dony Gredinand dan Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama.
Usai peresmian, Kajari Banggai Bagus Wicaksono mengatakan, nantinya tidak semua perkara hukum diselesaikan di Pengadilan Negeri. Ada perkara tertentu yang bisa didamaikan, maka akan didamaikan melalui mediasi di Rumah Restorative Justice ‘Bonua Molumu’.
Perkara yang bisa didamaikan kata dia, yakni tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, adanya perdamaian (antara tersangka dan korban saling memaafkan, kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp.2.5000.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, serta pertimbangan sosiologis, menghindari stigma negatif.
Namun untuk kasus pidana khusus seperti korupsi kata dia, masih tetap diproses hingga divonis oleh pengadilan.
Kajari juga mengatakan bahwa selain di Luwuk, Rumah Restorative Justice juga ada di dua cabang kejaksaan negeri, yakni Cabjari Pagimana dan Cabjari Bunta. Dua rumah restorative justice itu juga telah diluncurkan bersamaan melalui cabang kejaksaan.
Sementara terkait pengamanan saat ada upaya mediasi di rumah restorative justice, khususnya untuk perkara yang melibatkan perasaan emosional banyak warga, Kapolres Banggai menyatakan bahwa pengamanannya seperti pada peristiwa lainnya yang melibatkan banyak orang. Namun tentunya Polres kata dia, akan menunggu permintaan bantuan pengamanan dari kejaksaan. (*)
Penulis: Iskandar Djiada