Periode Tahun 2023, KPPBC Tipe Madya Pabean C Luwuk Lakukan Pemusnahan BMMN Hasil Penindakan

BANGGAI RAYA- Senin (11/12/2023) kemarin, bertempat di Kantor Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Luwuk atau Bea Cukai Luwuk bersama dengan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan Agustus 2021 hingga Oktober 2023.

Hal itu sesuai izin dari Menteri Keuangan dengan surat nomor S-98/MK.6/KNL.1603/2023, tanggal 23 November 2023.

Barang yang menjadi milik negara yang dimusnahkan memiliki nilai barang sebesar kurang lebih Rp89.552.000,- (delapan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah) dengan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 111.065.410,- (seratus sebelas juta enam puluh lima ribu empat ratus sepuluh rupiah) dari total 159 kegiatan penindakan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  3 Tahun Jadi Bupati, Warga Soho Puji Keberhasilan Amirudin Bangun Banggai

Barang-barang tersebut terdiri dari 124.480 batang rokok dan 3.915 gram tembakau iris (TIS) dengan potensi penerimaan cukai dari hasil tembakau sebesar Rp110.583.910,- (seratus sepuluh juta lima ratus delapan puluh tiga sembilan ratus sepuluh rupiah).

Serta 3,95 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp481.500 (empat ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah).

BACA JUGA:  Kunker Ke Toili Barat, Bupati Amirudin Bantu 8 Ton Pupuk untuk Petani

Selain itu, potensi kerugian immaterial dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Barang yang menjadi milik negara yang dimusnahkan ini merupakan barang kena cukai yang berasal dari pelanggar ketentuan peraturan perundang-undangan cukai.

Berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Barang yang Menjadi Milik Negara tersebut berasal dari penindakan di wilayah kerja Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk.

BACA JUGA:  Prima Motor Toili Gelar Customer Day dan Kenalkan NMax Turbo

Kegiatan ini adalah wujud komitmen Bea Cukai Luwuk, Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, dan Kabupaten Tojo Una-Una.

Aparat penegak hukum terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan.

Dengan kegiatan ini diharapkan, dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. AGK/RUM