BANGGAI RAYA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai sebagai institusi penegakan hukum, tak hanya fokus pada upaya pencegahan dan penindakan, namun juga memastikan bahwa pendapatan negara dari berbagai sumber bisa masuk ke kas negara. Pendapatan negara yang berhubungan dengan tugas kejaksaan masuk dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dari akun resmi media sosial Kejaksaan Negeri Banggai, hingga bulan September ini, capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak Kejari Banggai periode Bulan Januari s.d September 2023 yakni sebesar Rp183.804.479,00 (seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
Penerimaan tersebut mencapai 607,72 persen dari target sebesar Rp30.245.000,00 (tiga puluh juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Dari data yang disajikan, PNBP yang dicapai Kejari Banggai itu bersumber dari pendapatan sewa tanah, gedung dan bangunan sebesar Rp583.479, pendapatan ongkos perkara Rp738.000, pendapatan denda pelanggaran lalu lintas Rp84.893.000, pendapatan denda hasil indak pidana lainnya Rp11.000.000, pendapatan Kejaksaan dan peradilan lainnya Rp6.890.000, pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi Rp50.000.000, pendapatan uang sitaan tindak pidana lainnya yang telah diputus/ditetapkan pengadilan Rp100.000, serta penerimaan kembali belanja barang tahun anggaran yang lalu sebesar Rp29.600.000.
Kejari Banggai berharapnya ke depan dapat mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut. DAR/**