Perhatikan Hal-Hal Berikut Sebelum Sekolah Tatap Muka

Ilustrasi republika.co.id

OLEH: SUTOPO ENTEDING

Setahun lebih sudah proses kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di sekolah di seantero nusantara dihentikan. Kerinduan akan suasana sekolah bertemu teman-teman sebaya seperti sedia kala terbersit dalam benak para peserta didik.

Namun, apatah lagi pandemi Covid-19 yang begitu cepatnya menyebar hingga ke berbagai belahan bumi mengharuskan dan menyadarkan untuk sementara tak bersua secara fisik. Inilah salah satu alasan mendasar, hingga pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghentikan pembelajaran tatap muka dan diganti dengan pembelajaran jarak jauh dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

Bacaan Lainnya

Penghentian belajar tatap muka demi menekan hingga menghentikan laju penyebaran virus asal Wuhan, China ini. Apabila proses belajar mengajar tatap muka tak dihentikan, bisa jadi penyebaran virus ini akan semakin menjadi-jadi buntut tak terkontrolnya kontak fisik antara peserta didik, guru dan masyarakat.

Belakangan, pemerintah menyadari bahwa belajar tatap muka tetap harus berlangsung demi menjaga efektivitas transfer ilmu pengetahuan kepada peserta didik. Meskipun, distribusi ilmu tak hanya sebatas dengan belajar tatap muka.

Pemerintah akhirnya memberi ruang bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan kembali digelar meskipun secara bertahap. Namun, kebijakan nasional membuka proses belajar mengajar secara bertatap muka itu, bukan tanpa syarat.

Berikut ulasan kewajiban berbagai pihak khususnya yang berkenaan dengan urusan belajar tatap muka. Ulasan ini merupakan penjabaran singkat grafis yang diterbitkan oleh republika.co.id.

Paling tidak, ada lima hal komponen yang harus memahami dan menyadari perannya untuk melaksanakan kewajiban tersebut jelang pelaksanaan belajar tatap muka yang kemungkinan akan diberlakukan pada tahun ajaran baru.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan lima hal yang harus disiapkan sebelum sekolah tatap muka dilakukan.

Pertama, pemerintah berkewajiban melakukan pemetaan sekolah yang siap dan belum siap melakukan pembelajaran tatap muka. Melakukan pengawasan ke sekolah yang siap melakukan pembelajaran tatap muka, membantu penyiapan, termasuk intervensi anggaran, untuk sekolah yang belum siap melaksanakan pembelajaran tatap muka. Menyinergikan dinas pendidikan dinas kesehatan, termasuk memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan pihak terkait.

Kedua, sekolah. Tugas sekolah, yakni, menyiapkan seluruh infrastruktur yang dibutuhkan dalam adaptasi kebiasaan baru, memiliki ruang ganti untuk warga sekolah yang naik kendaraan umum berganti seragam, menyediakan ruang isolasi sementara.

Ketiga, guru. Berikutnya adalah ketentuan bagi guru. Ketika mengajar di kelas tanpa melepas masker atau meletakkan masker di dagu dan di dada. Kenapa tidak boleh melepas masker, agar menjadi model yang dapat dicontoh oleh peserta didik. Melakukan pemetaan materi pembelajaran antara materi yang sulit dan mudah. Materi yang sulit dan sangat sulit dibahas saat PTM, sedangkan materi yang mudah dan sedang dapat diberikan di pembelajaran jarak jauh.

Keempat, orang tua siswa. Tak hanya pihak-pihak tersebut yang harus mengikuti ketentuan, orang tua murid atau siswa juga harus memperhatikan beberapa hal. Seperti, melatih anak-anaknya menggunakan masker setidaknya empat jam tanpa dilepas. Memastikan bahwa anak-anaknya langsung pulang setelah selesai bersekolah.

Kelima, anak didik. Anak didik juga harus diberi pemahaman tentang kondisi yang ada saat ini. Yakni, diberikan pemahaman alasan harus menggunakan masker, mengapa harus menjaga jarak, mengapa harus cuci tangan serta mengapa harus langsung pulang ke rumah usai proses pembelajaran tatap muka di sekolah. **

Pos terkait