Perbup Pilkades Harus Ditinjau Kembali!

Masnawati Muhammad

BANGGAI RAYA– Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banggai, Masnawati Muhammad meminta Peraturan Bupati soal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ditinjau ulang, menyusul banyaknya permasalahan yang terjadi saat pelaksanaan Pilkades Serentak 2021.

“Perbup soal Pilkades ini harus secepatnya ditinjau kembali, karena banyak hal yang tidak terselesaikan dengan keberadaan Perbup tersebut,” kata Masnawati di sela-sela Rapat Dengar Pendapat terkait pelaksanaan Pilkades di Desa Longkoga Barat Kecamatan Bualemo, pekan lalu.

Masnawati menegaskan, pihaknya tidak menginginkan adanya masyarakat yang dirugikan oleh produk aturan yang dibuat tidak maksimal penerapannya, karena Perbup yang ada tidak memikirkan hal-hal seperti yang terjadi di Desa Longkoga Barat dan sejumlah desa lainnya yang saat ini dalam pelaksanaan tahapan Pilkades Serentak.

BACA JUGA:  Naas! Lakalantas di Masama Banggai, Dua Pemotor Alami Patah Tulang

“Perbup itu kan tidak dibicarakan bersama DPRD, jika dibicarakan dengan DPRD kemungkinan banyak masukan yang bisa diberikan terkait hal-hal yang kemungkinan terjadi dalam pelaksanaan Pilkades di daerah ini,” bebernya.

Dia menjelaskan, banyaknya persoalan yang masuk ke DPRD Kabupaten Banggai khususnya di Komisi I yang membidangi Pemerintahan, menunjukan penerapan Perbup tentang Pilkades tidak berjalan sebagaimana mestinya saat pelaksanaannya di lapangan dan tidak mungkin dibiarkan terjadi.

“Eksekutif dan legislatif berkewajiban bersama-sama memberikan solusi kepada masyarakat dalam setiap permasalahan yang terjadi ketika ada masyarakat kita yang merasa dirugikan oleh sebuah keputusan karena salah satunya disebabkan produk aturan yang dikeluarkan lamban dan dan kita tidak bisa berbuat apa-apa. Harusnya pemerintah bisa menjadi penengah dalam persoalan-persoalan yang terjadi dalam tahapan pelaksanaan Pilkades, sehingga tidak ada masyarakat yang ikut di dalam Pilkades tersebut merasa dirugikan,” bebernya.

BACA JUGA:  Awal Masuk Sekolah, SMPN 3 Luwuk Gelar Halal Bihalal

Politisi partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Banggai ini juga menegaskan, kasus yang terjadi di Desa Longkoga Barat dalam pelaksanaan Pilkades merupkan contoh kasus yang menarik dan menjadi perhatian publik, sebab ada yang terjadi dalam pelaksanaan Tahapan Pilkades oleh panitia Pilkades yang diduga tidak menerapkan Perbup secara baik.

BACA JUGA:  Harga Gas Elpiji Tembus Rp60 ribu, Akademisi : Pemda Harus Tegas Pada Pangkalan

Dia berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), bisa memperhatikan dan bisa menjadi penengah yang baik dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 di daerah ini, sehingga tidak muncul hal-hal yang dapat mengganggu jalannya tahapan Pilkades serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

“ Kami di Komisi I intinya tidak menginginkan adanya korban dari sebuah produk aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah karena tidak mencantum hal-hal yang mengatur soal penyelesaian masalah yang terjadi saat pelaksanaannya,” tandasnya. (*)

Penulis: Rahman Asnawi

Pos terkait