BANGGAI RAYA- Sebanyak 959 botol minuman keras bermerek disita jajaran Satreskrim Polres Banggai di tempat hiburan D’Club yang berlokasi di Hotel Estrella Luwuk, Sabtu malam (12/6/2021). Tempat hiburan malam D’Club Estrella yang berlokasi di Kelurahan Tombang Permai Kecamatan Luwuk Selatan itu, diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang S.T.K, S.IK yang memimpin kegiatan itu menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran minuman keras tanpa izin di tempat hiburan malam D’Club Estrella Luwuk.
Berdasarkan informasi itu, Unit Buser dan Unit Idik 2 Sat Reskrim yang langsung dipimpinnya bersama Kanit Idik 2 Ipda Deckha Rian S.TR.K dan Kanit Opsnal Ipda Toman Febriandi S.TR.K beserta anggota langsung mendatangi TKP. “Laporan dari masyarakat ini langsung kita respon dengan cepat dengan mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan,” ungkap Iptu Adi Herlambang.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Iptu Adi Herlambang, ternyata pihak D’Club tidak bisa menunjukkan surat izin peredaran miras dari instansi terkait. Kemudian tim langsung memasang police line di area tempat hiburan itu.
“Kita juga mengamankan seorang pria berinisial JW (51) di TKP, sebagai pelakunya,” sambung Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 959 botol miras bermerek yang terdiri dari 267 botol Bir Bintang, 183 botol Bir Anker, 435 botol Bir Guines, 6 botol Martel, 6 botol Chivas,6 botol Red Label, 7 botol Jameson, 3 botol Macallan, 1 botol Joger Meiffer, 1 botol Captain Morgan, 1 botol Jackdaniel dan 43 botol Soju, 2 lembar nota/bill dan 6 lembar price botol.
“Barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Iptu Adi Herlambang.