Penyelundupan Miras Cap Tikus Berhasil Digagalkan

PELAKU penyelundup minuman keras jenis cap tikus. FOTO: DOK. POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- Upaya penyelundupan miras tradisional jenis cap tikus yang dilakukan seorang pria bernisial FP (41) asal Kecamatan Pagimana ini berhasil digagalkan aparat kepolisian, Rabu (8/12/2021) sekira pukul 05.00 Wita.

Pengungkapan penyelundupan minuman beralkohol ini dilakukan saat personel yang dipimpin Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau SH, menggelar patroli dan razia di Jalan Trans Sulawesi, Desa Taloyon, Kecamatan Pagimana

BACA JUGA:  Pot Bunga di Yos Sudarso Luwuk Sengaja Dirusak?

“Miras cap tikus ini diangkut pelaku menggunakan sepeda motor yamaha vega,” kata AKP Syukri Larau SH.

Dari keterangan pelaku, AKP Syukri mengungkapkan, puluhan liter minuman terlarang itu rencananya akan dibawa pelaku menuju Desa Sirom, Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  Galian PT Empros Rusak Damija di Jalur Masama Banggai

“Barang bukti ini disimpan pelaku dalam dua buah jeriken ukuran 20 liter. Jadi total miras ini sebanyak 40 liter,” ungkap AKP Syukri.

Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Pagimana guna dimintai keterangan lebih lanjut asal minuman terlarang itu.

BACA JUGA:  Didorong di Pilkada Banggai, Sukri Djalumang Tegaskan Mau Fokus Jadi Wakil Rakyat

“Kegiatan seperti ini akan terus digencarkan demi menjaga kondusifitas kamtibmas. Apalagi saat ini menjelang Natal dan tahun baru 2021,” pungkas AKP Syukri. (*)

Sumber: Humas Polres Banggai

Pos terkait