BANGGAI RAYA- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang sebelumnya hanya disalurkan sampai Juni 2020, ternyata diperpanjang hingga September 2020.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Dalam PMK tersebut, pada Pasal 32A, BLT sebesar Rp600.000 diterima oleh keluarga penerima manfaat pada bulan pertama sampai bulan ketiga. Sedangkan Rp300.000 untuk bulan keempat sampai bulan keenam per keluarga penerima manfaat,” ungkap Kepala Seksi Administrasi Keuangan Desa dan Sistem Informasi Desa (SID), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Adriyanto Bakari kepada Banggai Raya via whatshapp, Senin (1/6/2020).
Selain perpanjangan penyaluran BLT, perubahan terhadap mekanisme pelaporan dan penyaluran juga ikut berubah. “Iya, berubah. Harus disesuaikan dengan PMK 50,” kata dia.
Sementara ini, desa yang sudah menyalurkan BLT di bulan kedua sudah mencapai 22 desa dengan jumlah keluarga penerima mencapai 1.165. “Untuk bulan pertama, semua sudah selesai menyalurkan BLT. Di bulan kedua sudah 22 desa dengan 1.165 KK yang telah menerima. Sekarang ini total BLT dana desa mencapai Rp9.916.800.000,” terangnya. SAH