Pengurusan Administrasi Kependudukan Secara Online

SUASANA di ruang loket Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai. FOTO RUM LENGKAS

BANGGAI RAYA- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai untuk sementara waktu menutup interaksi lansung dalam hal pelayanan administrasi kependudukan. Pelayanan administrasi kependudukan dilakukan secara online menggunakan aplikasi WhatsApp.

Kebijakan ini dikeluarkan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Capil Banggai, Yory Ntoi menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal dan Pencatatan Sipil Nomor :470/8733/Dukcapil tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan selama PPKM Darurat dan Surat Edaran Bupati Banggai Nomor : 440/1388/Dinkes tentang PengendalianPenyebaran Covid-19 dengan Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Pelayanan Covid 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

BACA JUGA:  Senin Kemarin, Sekolah di Banggai Mulai Mencairkan Dana BOS 2024
BACA JUGA:  Pilgub Sulteng 2024, Rusdy Mastura Cocok Dipasangkan Dengan Amalya Murad

“Pelayanan pengurusan Amindukcapil dilakukana menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau secara online melalui aplikasi WhatsApp kepada operator yang tertera pada lampiran pengumuman setiap hari kerja. Pelayanan perekaman KTP elektronik untuk sementara waktu ditunda,” kata Yori dalam Pengumuman Nomor :274/Dispendukcapil/2021 yang dikeluarkan pada 12 Juli 2021.

BACA JUGA:  Maret 2024, 374 Siswa SMKN 1 Luwuk Ikut UAS

Pos terkait