BANGGAI RAYA- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai untuk sementara waktu menutup interaksi lansung dalam hal pelayanan administrasi kependudukan. Pelayanan administrasi kependudukan dilakukan secara online menggunakan aplikasi WhatsApp.
Kebijakan ini dikeluarkan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Capil Banggai, Yory Ntoi menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal dan Pencatatan Sipil Nomor :470/8733/Dukcapil tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan selama PPKM Darurat dan Surat Edaran Bupati Banggai Nomor : 440/1388/Dinkes tentang PengendalianPenyebaran Covid-19 dengan Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Pelayanan Covid 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
“Pelayanan pengurusan Amindukcapil dilakukana menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau secara online melalui aplikasi WhatsApp kepada operator yang tertera pada lampiran pengumuman setiap hari kerja. Pelayanan perekaman KTP elektronik untuk sementara waktu ditunda,” kata Yori dalam Pengumuman Nomor :274/Dispendukcapil/2021 yang dikeluarkan pada 12 Juli 2021.