Pengumuman Kelulusan Siswa SMA/SMK Akan Dilakukan Online

Abdurrahaman Abdillah Y Rumi

BANGGAI RAYA- Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah Kabupaten Banggai, Banggai Laut dan Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah, Abdurrahman Abdillah Y Rumi mengatakan, setelah ujian nasional (UN) dibatalkan atau dihapus oleh pemerintah, maka UN bukan lagi syarat kelulusan siswa SMA dan SMK.

 “Penentuan nilai kelulusan bagi siswa SMA/SMK/SLB dan sederajat didasarkan atas nilai rapor, nilai praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Adapun nilai semester genap tahun terakhir, yaitu kelas XII, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,” kata Kacabdis, Abdurrahman Y Rumi kepada Banggai Raya, Sabtu (25/4/2020) melalui pesan WhatsApp.

Penentuan kelulusan kata dia, dilakukan bersama guru mata pelajaran atau guru kompetensi keahlian, serta seluruh komponen satuan pendidikan yang terkait. Namun hal itu dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Untuk pengumuman kelulusannya, akan disampaikan oleh satuan pendidikan melalui media Daring atau online ke orang tua siswa, namun dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 sesuai hari, tanggal yang telah ditentukan dalam Pos UN 2020.

Ia meminta, kepala satuan pendidikan, SMA/SMK/SLB agar melaporkan hasil kelulusan terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulteng paling lambat 2 hari, sebelum pengumuman kelulusan.

“Tanggal kelulusan ketetapan nasional, sesuai pasal 7, ayat 1 tentang tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional, yaitu kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2020. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B, atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Juni 2020. Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020,” urainya.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Ketentuan tanggal kelulusan tersebut kata dia, juga berlaku untuk SILN dan SPK. Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. Surat keterangan lulus tersebut mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah atau rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan. Tanggal penertiban ijasah paling cepat sama dengan tanggal kelulusan.

Ia menambahkan, untuk ujian semester kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan. US untuk kenaikan kelas dengan dalam bentuk portofolio, nilai harian, pekerjaan rumah (PR), nilai ekstrakurikuler dan prestasi yang diperoleh sebelumnya. UAS untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur KKM.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Selain itu, proses belajar dari rumah secara Daring atau online kata dia, guru harus memberikan materi pembelajaran dan tugas yang bersumber dari buku paket dan sumber lainnya yang relevan kepada siswa melalui aplikasi atau SMS/WhatsApp dan hasilnya dikirim oleh siswa kepada guru melalui aplikasi tersebut.

Sesuia dengan jadwal yang ditentukan atau secara manual, guru memberikan materi dan tugas yang bersumber dari buku paket dan sumber lainnya yang relevan dan dikumpulkan pada waktu sekolah aktif kembali.

Selama masa Pandemi Covid-19 ia berharap kepada wali murid, untuk senantiasa memantau dan membantu pembelajaran putra-putrinya di rumah, serta tidak memberi izin keluar rumah jika tidak penting. Melakukan kunjungan atau pemantauan kepada siswa yang aktif, baik belajar dalam Daring maupun Luring, namun dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.

“Sedangkan untuk peneriman peserta didik baru (PPDB). Satuan pendidikan dilarang melaksanakan PPDB, selama masa belajar dari rumah. Mengikuti mekanisme PPDB yang akan ditertibkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah,” tambahnya. RUM