Pengendara Wajib Lengkapi Surat-Surat Kendaraan

BANGGAI RAYA- Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banggai memeriksa surat-surat kendaraan bermotor. Operasi rutin tersebut telah dimulai di Jalan Samratulangi, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk atau depan Mapolsek Luwuk, Rabu pagi (22/7/2020).

Kasat Lantas Polres Banggai, AKP. Muhammad Fadhlan melalui Badan Urusan Tilang, Bripka I Nyoman Parikrama kepada Banggai Raya membenarkan hal tersebut. Rabu (kemarin) telah dilaksanakan Operasi Rutin Tinombala Tahun 2020.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Ia berharap kepada para pengendara untuk menyiapkan surat kendaraan bermotor, dan mematuhi peraturan lalu lintas serta protokol kesehatan.

“Tadi pagi (Rabu kemarin) telah dilakukan tilang. Dan dilasanakan selama 1 jam, mulai pukul 08.30 sampai pukul 10.00,” tulis Bripka I Nyoman Parikrama melalui pesan WhatsApp.

Dia menjelaskan, bahwa pada Rabu (kemarin) tidak ada Laka Lantas. Dakgar sebanyak 15, Tilang 15, merah tidak ada, biru sebanyak 15 dan teguran tidak ada.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Jenis GAR prioritas sambung dia, yaitu tidak menggunakan helm sebanyak 5, safety bel tidak ada, lawan arus tidak ada, kecepatan tidak ada,  gunakan hp tidak ada, dibawah umur tidak ada, dan mabuk tidak ada.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

Jenis GAR Biasa kata dia, rambu tidak ada, marka tidak ada, knalpot racing tidak ada, kelengkapan  sebanyak 4, light on tidak ada, surat-surat sebanyak  4, lainnya tidak ada, syarat teknis tidak ada, TNKB          sebanyak 2, muatan tidak ada, traffic light tidak ada, tidak menyala lampu tidak ada.

“Untuk situasi Kamseltibcar Lantas Satlantas Polres Banggai pada hari Rabu, tanggal 22 Juli 2020 dalam keadaan aman terkendali, serta kondusif ,” demikian Bripka I Nyoman Parikrama. RUM