Pengelolaan PAD Demi Pemerataan Kesejahteraan

Warjo Anda

BANGGAI RAYA- Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Muda, Sub Koordinator Keuangan dan Aset, Bapenda Banggai, Warjo Anda menjelaskan, tentang UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kebijakan pengelola pendapatan daerah dasar hukum Pasal 23 A UUD 1945, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Pasal 95 dan Pasal 156 UU 28 Tahun 2009 pungutan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah pelaksanaanya diatur lebih lanjut dengan Perda.

Selanjutnya, Pasal 286 UU Nomor 23 Tahun 2014 pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan UU yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Perda. Pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang telah ditetapkan UU.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Pasal 30 PP Nomor 12 Tahun 2019 pendapatan daerah terdiri atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

“Semua kebijakan pengelolaan pendapatan daerah itu, kerangka pikir hak keuangan pusat dan daerah (HKPD). Pilar Keuangan pusat dan daerah, serta kebijakan pengelolaan pendapatan daerah, hal itu demi pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI. Alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien melalui HKPD yang transfaran dan akuntabel,” jelas Warjo Anda kepada Banggai Raya belum lama ini.

Ketimpangan Vertical dan Horizontal dan peningkatan kualitas belanja daerah serta penguatan local Taxing Power dan harmonisasi belanja pusat dan daerah. Kebijakan pengelolaan pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Sumber pendapatan daerah, yakni dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.  Pendapatan asli daerah, pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah meliputi pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

“Hasil pengelolan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah atas hasil penyertaan modal daerah. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, terdiri atas hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan , hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan, hasil kerja sama daerah, jasa giro, hasil pengelolaan dana bergulir dan pendapatan bunga,” jelasnya.  

Ia mengatakan, struktur pajak daerah dalam UU HKPD yaitu UU 28 Tahun 2009, untuk provinsi yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan dan pajak rokok.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

Sedangkan untuk kabupaten/kota, yakni pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, biaya perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB), pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak reklame, pajak air tanah (PAT) dan pajak sarang burung walet.

“Kontribusi pajak wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Warjo menambahkan. RUM