Pengelolaan Lahan Pertanian Timbulkan Konflik

BUPATI Banggai, Amirudin Tamoreka saat panen perdana cabai merah dan tomat di lahan milik para petani Desa Lumpoknyo, Kecamatan Luwuk. FOTO: HUMAS

BANGGAI RAYA- Pengelolaan lahan pertanian di Kabupaten Banggai sering menimbulkan konflik. Konflik lahan itu terjadi antara warga dan perusahaan yang bergerak di investasi pertanian atau perkebinan. Fakta demikian terjadi di sejumlah desa di Kabupaten Banggai. Tentu saja, kondisi ini tak boleh larut berkepanjangan dan tanpa solusi.

Memahami fakta itu, Pemda Banggai bersama Dewan Banggai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan. Raperda ini adalah satu dari empat raperda yang berhasil disusun Badan Legislasi Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai bersama tim Pemda Banggai.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Selasa, 7 September 2021, DPRD Banggai memparipurnakan empat raperda itu. Tiga raperda lainnya adalah; Raperda Tentang Dana Kompensasi Tenaga Kerja Asing, Raperda Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika serta Raperda Tentang Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten Banggai Tahun 2021-2025.

Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka memberikan pendapat akhir terhadap raperda-raperda tersebut.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

Pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang berlangsung selama ini urai Bupati Amirudin, menurunkan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasaan, kepemilikan, pengunaan dan pemanfaatan serta menimbulkan berbagai konflik.

Pengendalian terhadap alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan secara sistematis, berjenjang dan berkelanjutan kata Amirudin, perlu menjadi perhatian semua pihak. Pembuatan regulasi daerah ini merupakan bentuk peran dan kebijakan pemerintah daerah dalam merealisasikan kebijakan pemerintah pusat dengan keberadaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

Pembentukan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diharapkan melindungi kawasan pertanian pangan secara berkelanjutan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian serta mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di daerah.

“Sebagai salah satu bentuk perlindungan dan jaminan terhadap ketersediaan lahan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” katanya.

Pos terkait