BANGGAI RAYA- Personel Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tinombala II bersama Satres Narkoba Polres Banggai, berhasil meringkus pengedar narkotika diduga jenis sabu-sabu. Tersangka diringkus aparat di salah satu rumah indekos di kompleks Kelapa Dua Atas, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Minggu (22/11/2020), sekitar Pukul 16.00 WITA.
Tersangka yang diketahui berinisial HD alias HE (23) itu, tidak berkutik ketika diringkus. Dia hanya bisa pasrah dan menyerah saat personel Operasi Pekat Tinombala II bersama Satres Narkoba Polres Banggai menggerebek rumah indekosnya.
Di dalam kamar tersangka, polisi berhasil menemukan 13 paket sabu-sabu, timbangan digital bersama alat hisap. “Berat barang bukti (Babuk) sabu (sabu-sabu) sekitar 7,89 gram,” ucap Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Makmur kepada Banggai Raya, Senin (23/11/2020).
Mantan Kapolsek Balantak ini menjelaskan, dari barang bukti yang diterima, tersangka diduga sebagai pengedar di wilayah Luwuk dan sekitarnya. “Belum diketahui tersangka dapat suplai narkoba dari mana. Ini masih dalam penyelidikan,” tutur perwira berpangkat dua balak ini.
Lebih lanjut Makmur mengungkapkan, bahwa penangkapan ini berkat informasi masyarakat yang melaporkan dugaan peredaran narkoba di wilayah Luwuk Selatan. Pihaknya langsung menindaklanjuti laporan itu dengan menggerebek rumah indekos yang dihuni tersangka.
Ternyata benar, tersangka menyimpan banyak narkoba jenis sabu-sabu yang siap diedarkan. Tersangka dan babuk sudah diamankan ke Mako Polres Banggai, untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider, 112 lebih subsider 127 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. MAN