Pengawasan Bandara dan Pelabuhan Diperketat

BANGGAI RAYA- Dalam upaya mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Banggai bersama instansi vertikal yang tergabung dalam Tim Gugus Khusus Percepatan Penanganan Covid-19, akan melakukan pemeriksaan menyeluruh di bandara dan pelabuhan sebagai pintu masuk menuju Kabupaten Banggai. Tim akan memastikan pengawasan secara ketat di bandara dan pelabuhan, seperti Pelabuhan Luwuk, Pagimana, Bunta, serta memeriksa para penumpang. Hal tersebut menjadi kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Banggai Nomor: 443/376/DINKES tertanggal 16 Maret 2020.

Surat edaran tersebut juga berisi sejumlah poin penting, yakni membatasi pertemuan yang melibatkan banyak orang seperti kegiatan olahraga, pertunjukan dan kegiatan lain untuk menghindari kerumunan.

Meliburkan siswa SD dan SMP selama dua minggu, terhitung mulai tanggal 16-29 Maret 2020. Proses belajar mengajar dilakukan dengan sistem online.

Jam keria ASN setiap hari kerja mengacu pada surat edaran Nomor 800/365/BKPSDM tentang Penyesuaian Jam Kerja, Sistem Kerja dan Pelaksanaan Kegiatan Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

Menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banggai untuk membiasakan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), seperti mencuci tangan secara rutin sebelum dan sesudah beraktivıtas dengan cairan pembersih atau dengan sabun dan air mengalir.

Selanjutnya, menugaskan kepada Direktur RSUD Luwuk dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai untuk melengkapi kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) dan bahan habis pakai, yang dibutuhkan dalam mengevakuasi dan merawat pasien dalam pengawasan menggunakan dana emergensi.

Menugaskan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banggai untuk terus melakukan pemantauan kondisi dan situasi, serta melaporkan apabila terjadi keadaan yang lebih buruk untuk diambil tindakan lebih lanjut.

Kantor imigrasi dalam melakukan pemeriksaan di atas kapal, apabila menemukan Orang Dalam Pemantauan (ODP) baik WNI atau WNA tidak diperbolehkan turun dari kapal, dan kapal tidak diperbolehkan sandar di dermaga.

Menugaskan kepada Dinas Perhubungan, Nakertrans, Lingkungan Hidup dan Satpol PP untuk mengadakan rapat khusus dengan Kantor Syahbandar Bunta dan Pagimana, agar pencegahan Covid-19 pada pekerja di atas kapal dapat terlaksana secara komprehensif.

BACA JUGA:  Tokoh Agama Usin, Sebut Anti Murad Ideal Berpasangan Dengan Bali Mang 

Kemudian menghimbau kepada semua pemuka agama untuk memperhatikan kesehatan lingkungan, rumah ibadah dan kenyamanan jamaah selama melakukan ibadah. Dalam memimpin do’a hendaknya tidak lupa memohonkan do’a keselamatan dari wabah dan penyakit yang membahayakan keselamatan manusia.

Kepada pengelola masjid dihimbau untuk menggulung sajadah, mengepel lantai dengan air dan larutan disinfektan dan kepada jamaah diminta untuk membawa sajadah masing-masing.

Menugaskan kepada Kepala Dinas Perdagangan untuk melakukan pembinaan kepada pedagang di pasar, agar melakukan transaksi non tunai, sehingga dapat membatasi peredaran uang kertas yang dapat menjadi media penyebaran virus corona.

Menghimbau kepada pemelihara ternak dan binatang langka yang berpotensi menjadi penyebar virus corona untuk merawat dan meningkatkan kesehatan ternaknya, dengan secara rutin melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan.

Menghimbau kepada semua instansi vertikal yang menangani orang asing, pekerja asing serta barang yang berasal dari luar negeri untuk menerapkan SOP secara ketat, agar dapat mencegah penyebaran Covid-19.

BACA JUGA:  DSNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

Tembusan surat edaran tersebut disampaikan kepada Presiden RI di Jakarta, Menteri Kesehatan RI, Kepala BNPB RI, Menpan RB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Ketua DPRD Kabupaten Banggai.

Sekretaris Tim Gugus Khusus Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Covid-19, Anang Otoluwa mengatakan, pengawasan orang baik di pelabuhan maupun bandara diperketat oleh instansi vertikal seperti Kantor Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan. “Pengawasan masuknya orang asing baik melalui pintu masuk bandara dan pelabuhan diperketat. Deteksi suhu terus dilakukan bagi tamu yang masuk bandara dan juga penumpang kapal,” tuturnya.

Selain itu, edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan penularan terus dilakukan oleh masing-masing Puskesmas. “Hari ini (kemarin,red) sudah ada beberapa Puskesmas melaporkan kegiatan penyuluhan. Bupati, Ibu Kajari, Direktur RS, dan saya sendiri, siang tadi di kantor Kejaksaan memberikan edukasi termasuk mempraktekkan cuci tangan sesuai standar WHO,” tuturnya. NAL