Penganiayaan Dominasi Kasus Penanganan Polres Banggai

BANGGAI RAYA- Dari sekian banyak kasus yang ditangani Polres Banggai tahun 2020, rupanya kasus penganiayaan memegang rekor tertinggi. Fakta demikian terungkap ketika Polres Banggai menggelar Konferensi Pers Pencapaian Kinerja Polres Banggai Tahun 2020, di Aula Mapolres Banggai, Kamis (31/12/2020) pekan kemarin.

Tahun 2020, Polres Banggai telah menyelesaikan sebanyak 907 kasus dari 1.355 kasus tindak pidana dan perdata di daerah ini.

Seperti 2 kasus Tipikor, 4 kasus pemboman ikan atau penggunaan bahan peledak, 1 kasus pembakaran, 49 kasus pencurian kendaraan bermotor, 1 kasu BBM illegal, 15 kasus pencurian dengan kekerasan dan 51 kasus narkoba.

BACA JUGA:  3 Bulan Melarikan Diri, Pelaku Penganiayaan di Batui Dibekuk Polisi 

Hal itu disampaikan Kapolres Banggai, AKBP Satria Adrie Vibrianto melalui Kabag Ops. AKP Noperto GN pada kegiatan itu.

Ia mengatakan, jika di tahun 2019 angka kejahatan berada di angka 1.191 kasus, dan berhasil diselesaikan sebanyak 662 kasus, maka pada tahun 2020 tercatat mencapai 1.355, sebanyak 907 kasus di antaranya telah berhasil diselesaikan.

Dengan tingginya angka kejahatan itu lanjut Noperto, didominasi lokasi kejadian berada di Kota Luwuk. Sementara kasus-kasus menonjol yang terjadi di tahun 2020, berupa kasus tipikor sebanyak 2 kasus, 4 kasus pemboman ikan atau penggunaan bahan peledak. 1 kasus pembakaran, 49 kasus Curanmor, 1 kasus BBM illegal, 15 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 51 kasus Narkoba.

BACA JUGA:  Gelar Raker, Komisi 2 DPRD Banggai Soroti Proyek Wisata Hingga Persampahan

“Atau mencapai 67 persen. Angka penyelesaian kasus yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Itu merupakan angka pencapaian kinerja Polres Banggai tahun 2020,” kata AKP Noperto.

Ia mengutarakan, untuk rangking jumlah kategori kejahatan terbanyak, bahwa peringkat pertama, yaitu kasus penganiayaan, sebanyak 219 kasus.

BACA JUGA:  DSLNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

Dan terbanyak kasus penganiyaan ringan ini kata dia, disebabkan oleh minuman keras (Miras), sehingga pemberantasan Miras di masyarakat, Polres Banggai terus intensifkan.

“Peringkat kedua jumlah tertinggi kasus kejahatan, yakni penipuan dengan jumlah 150 kasus, disusul kasus pencurian biasa 110 kasus, pencurian dengan kekerasan 108 kasus, dan penggelapan 93 kasus. Tingkat kejahatan untuk wilayah Kabupaten Banggai pada tahun 2020, meningkat hingga 12 persen di bandingkan tahun sebelumnya,” tambah AKP Noperto. RUM/*