Pengangkutan Sampah di BTN Bukit Mambual Dilakukan 2 Kali Sepekan

  • Whatsapp

BANGGAI RAYA- Sudah beberapa pekan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai melakukan pengangkutan sampah langsung dari rumah-rumah warga yang ada di BTN Bukit Mambual Regency, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan.

Namun dari ratusan rumah yang ada di perumahan itu, belum semuanya mendapatkan pembagian tong sampah dari instansi tersebut. Sehingga ada sebagian warga yang masih membuang sampah ke Kontainer dan ada juga yang membuat tong sampah sementara.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi dari DLH Banggai yang disampaikan Lurah Bukit, Juhriati Lasadam, warga yang telah memiliki tong sampah baru 102 rumah. Dari usulan sebelumnya sebanyak 150 tong sampah.

Sementara untuk jadwal pengangkutan sampah dari depan rumah-rumah warga ini, dilakukan dua kali sepekan.

“Sekadar informasi, jalur pengangkutan sampah di perumahan BTN Bukit Mambual Regency setiap hari Selasa dan Jumat, minggu berjalan,” kata Lurah Juhriati Lasadam yang menyebut, Informasi itu dari DLH yakni Koordinator Mobil Pengangkut Sampah jalur Kecamatan Luwuk Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pengangkutan sampah yang dilakukan petugas DLH belum begitu maksimal.

Seperti Selasa 25 Oktober 2022 tadi, masih ada sampah warga yang tidak diangkut petugas. Bahkan itu terjadi sudah kali kedua. Terpaksa warga pun harus membuang sampah itu ke kontainer daripada membusuk di depan rumah.

Tuai Pro Kontra

Sebelumnya diberitakan, terkait tarif retribusi sampah sebesar Rp20 ribu per bulan yang ditetapkan dalam Perda menuai pro dan kontra. Pasalnya, tarif itu disebutkan tidak sesuai dengan luasan rumah warga di perumahan tersebut.

Menyikapi pro kontra yang telah berlangsung hampir sepekan itu, Lurah Bukit Mambual, Juhriati Lasadam melakukan koordinasi dengan Camat Luwuk Selatan, sebagai atasannya.

Berdasarkan hasil koordinasi, Camat Luwuk Selatan akan menggelar pertemuan bersama DLH Banggai dan warga perumahan di ruang rapat kantor Camat Luwuk Selatan.

“Beliau rencanakan akan undang langsung pihak DLH Banggai terkait keberatan beberapa warga atas perubahan Perda  tentang retribusi sampah Rp20 Ribu per bulan,” tandasnya. (*)

Pos terkait