Pengangkatan Direksi PDAM Banggai Cacat Hukum

DUA Anggota DPRD Banggai, Siti Arya Nurhaeningsih dan Samiun L. Agi menerima massa aksi di pelataran Kantor DPRD Banggai, Selasa (7/9/2021). FOTO: ISTIMEWA

BANGGAI RAYA- Baru saja dikeluarkan surat keputusan tentang pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Banggai, kini muncul penolakan. Bahkan, secara terang benderang menyebut bahwa pengangkatan direksi yang membidani kebutuhan air di daerah ini cacat hukum.

Tuduhan pengangkatan direksi PDAM Banggai cacat hukum disuarakan puluhan massa aksi yang mengatasnamakan Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banggai. Mereka menggelar aksi demonstrasi di Tugu Adipura Luwuk lalu melanjutkan aksinya di Dewan Banggai.

Saat melakukan aksi di kantor perwakilan rakyat itu, massa aksi mendesak agar dewan segera menggelar rapat membahas masalah tersebut dengan menghadirkan Pemda Banggai. Namun, permintaan itu tak bisa diamini, karena lembaga dewan pada Selasa (7/9/2021) kemarin telah memiliki dua agenda rapat paripurna. Agenda rapat paripurna pertama adalah penandatangan nota kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta paripurna pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah.

BACA JUGA:  Lima Mahasiswa Unismuh Luwuk Ikuti ONMIPA-PT Tingkat LLDIKTI XVI, Ini Daftar Namanya!

Dua wakil rakyat, yakni Siti Arya Nurhaeningsih dan Samiun L. Agi yang menemui massa aksi meminta para demonstran untuk bersabar dan meminta agenda pertemuan di lain waktu. Kedua wakil rakyat ini pun meminta agar pelaksanaan rapat membahas tuntutan massa aksi itu diagendakan pada Senin, pekan depan.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana PB 2024

Dalam selebaran yang dibagikan massa aksi itu mengurai proses seleksi hingga pengangkatan direksi PDAM. Berdasarkan analisasi dan fakta-fakta yang ditemukan PC PMII Banggai itu, mereka mengklaim bahwa secara jelas proses seleksi telah cacat hukum. Bahkan, sejak awal karena telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Karena prses seleksi yang telah cacat hukum itu, maka telah elahirkan suatu keputusan yang cacat hukum pula.

BACA JUGA:  Anti Murad Temui Prabowo, Kode Keras Dukungan Penuh Presiden Terpilih

Olehnya itu, massa mendesak DPRD Banggai mengeluarkan rekomendasi agar Bupati Banggai mencabut keputusan terseut demi tegaknya supremasi hukum di daerah ini.

Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka yang dikonfirmasi pewarta terkait hal tersebut memberi penjelasan bahwa tidak cacat hukum seperti tudingan massa aksi. “Secara hukum tidak, karena semua yang kita tentukan berdasarkan aturan-aturan,” jawab Bupati Amirudin.

Amirudin mengaku, dirinya menandatangani surat keputusan pengangkatan Direksi PDAM Banggai itu berdasarkan ketetapan panitia seleksi. “Kami tidak pernah melakukan intervensi terhadap kerja-kerja pansel,” demikian Amirudin Tamoreka.

Pos terkait