Penetapan UMK Tergantung Daerah

Ridwan R. Amin

BANGGAI RAYA- Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai, telah banyak menangani permasalahan perselisihan hubungan industrial dalam hal ketenagakerjaan, seperti mengenai upah minimum tenaga kerja.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Ridwan R.Amin menjelaskan, upah minimum tergantung kebijakan tiap provinsi dan kabupaten. Perusahaan sebagai pihak pemberi kerja (owner) harus mematuhi standar upah minimum yang berlaku.

Ia mencontohkan, standar upah minimum Kabupaten Banggai per bulan tahun 2020 dan 2021 sama, tidak ada kenaikan, yaitu sebesar Rp2.343.970.

“Hal ini sesuai edaran dari Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/ 2020 tentang penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2021. Serta memperhatikan SK Gubernur Provinsi Sulteng nomor 561/430/DISNAKERTRANS.G/ST/2020 tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) Sulteng, hal tersebut dikarenakan situasi bencana non alam Pandemi Covid-19,” kata Ridwan R. Amin kepada Banggai Raya, Minggu (7/3/2021).

BACA JUGA:  Wabup: Rekomendasi DPRD Banggai Harus Ditindaklanjuti Perangkat Daerah

Oleh karena itu kata dia, hal yang terpenting sesuai regulasi bahwa pihak perusahaan dilarang memberi upah/gaji perbulan di bawah standar atau lebih rendah dari UMK. Karena hal ini merupakan pelanggaran perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut dia, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, pasal 88 ayat 1, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. Selanjutnya pasal 90 ayat 1, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

BACA JUGA:  Pot Bunga di Yos Sudarso Luwuk Sengaja Dirusak?

“Penjelasan selanjutnya sesuai amanat UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 88 sampai dengan 91 yang intinya adalah, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 88). Selanjutnya pasal 88 ayat 2, untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh,” jelasnya.

BACA JUGA:  Didorong di Pilkada Banggai, Sukri Djalumang Tegaskan Mau Fokus Jadi Wakil Rakyat

Maka ada hal-hal yang perlu diketahui untuk dapat dijelaskan, yaitu perjanjian kerja (PK), masa percobaan, jam kerja, lembur, tunjangan THR, upah minimum, peraturan perusahaan (PP), dan hak BPJS bagi karyawan.

“Bagi perusahaan tidak berkewajiban untuk membayar jika pada hari tertentu, karyawan tidak dapat bekerja. Kecuali dikarenakan sakit atau urusan keluarga. Hal itu termasuk jika ada keluarga dekat yang meninggal, pernikahan anak, atau sunatan anak. Pihak perusahaan telah melakukan perekrutan dan telah siap memberdayakan karyawan/pekerja untuk melaksanakan kontak kerja,” tambahnya.

Pos terkait