Penerimaan Pajak Daerah Berkurang Rp31 Miliar

BANGGAI RAYA- Imbas pemangkasan anggaran, target penerimaan 10 item pajak yang menjadi kewenangan daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banggai, dikurangi sebesar 30 persen dari target sebesar Rp105.329.340.500. Setelah dikurangi sebesar 30 persen, target penerimaa 10 item pajak hasil rasionalisasi menjadi Rp73.730.538.350.

“Sesuai hasil rapat koordinasi beberapa waktu lalu, disepakati target penerimaan 10 item pajak yang menjadi kewenangan daerah melalui Bapenda, dikurangi sebesar 30 persen atau Rp31.598.802.150,”ucap Kepala Bidang Pajak, Bapenda Banggai, Siti Evlien Desianthi kepada Banggai Raya, Rabu (3/6/2020).

BACA JUGA:  Gelar Raker, Komisi 2 DPRD Banggai Soroti Proyek Wisata Hingga Persampahan

Menurut Evlien, pengurangan target penerimaan 10 item pajak yang menjadi kewenangan daerah melalui Bapenda, merupakan imbas dari pemangkasan anggaran secara besar-besaran, guna penanganan wabah covid-19 di daerah ini.

BACA JUGA:  DSLNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

Lepas dari itu, Evlien mengaku tetap berupaya memaksimalkan penerimaan 10 item pajak yang menjadi kewenangan daerah melalui Bapenda Banggai, dengan melibatkan Tim Pengacara Negara (TPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, guna melakukan penagihan tunggakan pajak ke sejumlah perusahaan.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

Alhasil, dengan upaya tersebut target penerimaan 10 item pajak yang menjadi kewenangan daerah melalui Bapenda, medio 1 Januari hingga 2 Juni 2020 sudah menjapai Rp56.816.306.576,54 atau 22,94 persen dari target sebesar Rp73.730.538.350,00 (sesuai hasil rasionalisasi-red). MAN