Penerima Bantuan Tidak Boleh Double!

BANGGAI RAYA- Bupati Banggai Herwin Yatim menekankan agar kepala desa dan camat melakukan pengecekan secara cermat terhadap data penerima bantuan penanganan Covid-19 yang bersumber dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan desa, agar tidak ada penerima yang double atau menerima bantuan lebih dari satu jenis.

Penekanan Bupati Herwin itu ia sampaikan pada kunjungan kerja sekaligus pemantauan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Desa Resarna, Kecamatan Balantak, Sabtu (16/5/2020).

Herwin Yatim menyampaikan bahwa dirinya selaku pimpinan daerah sangat bertanggung jawab terkait program Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini. “Kami sebagai pemerintah bersama pak Danramil, Kapolsek, dan unsur lainnya, melakukan monitoring dan memantau langsung kegiatan ini, untuk memastikan BLT ini tepat sasaran, diberikan kepada warga yang benar benar terkena dampak dari Covid-19, dan warga yang belum menerima bantuan lainnya,” tegasnya.

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

Karena bantuan pemerintah itu ada beberapa kata dia, ada bantuan PKH, Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos, Bantuan Pangan Non Tunai yang biasa kita terima dalam bentuk beras dan telur. Ada juga bantuan dari provinsi, dan kesemua bantuan ini tidak boleh diterima dua kali.

“Kepala desa dan camat harus benar benar meneliti dengan baik terkait data penerima ini, agar masing-masing penerima tidak double atau tabrakan, tidak boleh penerima PKH, penerima Bansos dari pusat maupun provinsi, juga menerima Bantuan Langsung Tunai dari desa. Begitupun sebaliknya, camat dan kades harus berkordinasi dengan Dinas PMD dan Dinas Sosial, sehingga data yang ada benar-benar real, dan tidak tumpang-tindih, agar tidak ada lagi masyarakat yang komplain tidak menerima bantuan dari pemerintah,” tandas Herwin.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Untuk tujuan itu kata dia, dirinya selaku kepala daerah terus memantau, mengecek dan memeriksa penyaluran BLT desa ini. Herwin kembali menekankan bahwa dalam aturan PKH, BLT Kemensos, itu berbeda dengan Bantuan Pangan Non Tunai, tidak boleh warga yang menerima PKH, juga menerima BLT dan Bantuan Pangan Non Tunai. “Carut marut data di lapangan ini yang mengakibatkan kerawanan di tingkat bawah,” ujarnya.

Bupati juga menyampaikan apresiasinya pada Kades Resarna dan jajarannya, karena unsur desa dan jajarannya sangat memahami prosedural Bantuan Langsung Tunai Ini. “Unsur desa juga sangat memahami data, sehingga menurut pengamatan saya, saat ini penyaluran BLT ini menyentuh ke semua pihak masyarakat desa. Data penerima BLT, PKH Bansos lainnya dan Bantuan Langsung Non Tunai itu berbeda, tidak ada yang tumpang-tindih. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kades Resarna beserta jajarannya, karena telah bekerja dengan baik dalam mendata masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19 dan berkoordinasi juga dengan baik terhadap dinas. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih,” kata dia memberi apresiasi.

BACA JUGA:  Tokoh Agama Usin, Sebut Anti Murad Ideal Berpasangan Dengan Bali Mang 

Bupati Banggai juga menyampaikan bahwa sampai saat ini, di Kabupaten Banggai telah ada tiga pasien positif Covid-19. Ia berharap agar selalu waspada, dan camat serta jajarannya maupun unsur desa, terus mewaspadai dan konsen terhadap antisipasi Covid-19 di desa, agar lebih diperketat pengawasan orang yang masuk di desa. DAR