BANGGAI RAYA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, mulai tanggal 1-14 Agustus 2022 mendatang. Bila lolos menjadi peserta pemilu, partai-partai politik dimaksud akan ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2022, dan bersamaan pula penentuan nomor urut partai politik peserta pemilu.
Pendaftaran parpol calon peserta pemilu itu menjadi bagian dari isi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tanggal 20 Juli 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu, yang menjadi salah satu bahan bimbingan teknis yang diikuti KPU kabupaten/kota di Jakarta, tanggal 23-25/7/2022.
Anggota KPU Banggai Alwin Palalo yang menjadi salah satu peserta bimtek PKPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol, peserta pemilu, dan pengenalan sipol tersebut, menjelaskan kepada media ini Sabtu (23/7/2022), kegiatan diikuti peserta dari kabupaten/kota, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Data dan Perencanaan, Kasubag Teknis dan Parmas, serta operator sipol.
Pada kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Haris Vertu Harmoni untuk 7 provinsi termasuk Sulteng, dan provinsi lainnya di Grand Sahid serta Grand Mercure, disebutkan bahwa KPU RI telah menerbitkan PKPU nomor 4 tahun 2022 tertanggal 20 Juli.
Parpol yang telah mendaftar kata Alwin, nantinya akan menjalani verifikasi administrasi dan tahapan lain, termasuk verifikasi faktual dan perbaikan dokumen, barulah ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Dalam waktu dekat kata dia, KPU Banggai juga akan segera menyosialisasikan ke parpol, agar menyiapkan dokumen administrasi yang dibutuhkan untuk pendaftaran. DAR