BANGGAI RAYA-KPU Banggai akan membuka pendaftaran calon bupati-wabup selama tiga hari pada tanggal 4-6 September 2020 mendatang.
Meski demikian, berbeda dengan masa pendaftaran Pilkada sebelumnya, dimana masing-masing paslon dan partai pengusung bisa membawa rombongan dalam jumlah besar, pada pencalonan Pilkada kali ini, KPU Banggai menghimbau agar jumlah rombongan saat pendaftaran tidak terlalu besar. Kondisi itu terkait dengan kondisi Pilkada saat ini yang berada dalam suasana pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Banggai Makmur Manesa dan Alwin Palalo saat sosialisasi tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati dalam program talkshow di Radio Swara Bahana Mutiara Luwuk, Selasa (25/8/2020).
Bahkan untuk proses pendaftaran di ruangan KPUD kata mereka, tim yang datang adalah Paslon bersama ketua dan sekretaris parpol pengusul.
Makmur Manesa yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banggai pada kesempatan itu mengatakan bahwa setiap WNI berhak mencalonkan dan dipilih, sepanjang memenuhi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
Paslon yang bisa mendaftar harus diajukan oleh parpol atau gabungan parpol yang memilki 20 persen dari 35 kursi di Dewan Banggai, atau setara dengan 7 kursi. Bisa pula menggunakan hitungan 25 persen suara sah hasil pemilu. Bila menggunakan hitungan suara sah, maka parpol atau gabungan parpol pengusul harus memperoleh 49.485 suara sah atau 25 persen dari total suara sah di Kabupaten Banggai saat pemilu lalu.
Setelah mendaftar, KPU Banggai akan memuat dokumen persyaratan yang diajukan, di laman KPU Banggai, guna mendapatkan tanggapan masyarakat pada tanggal 4-8 September 2020.
Setelah itu, paslon juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Luwuk. Penetapan paslon yang bisa mengikuti Pilkada dilaksanakan pada 23 September 2020. Sementara masa kampanye akan dilaksanakan mulai 26 September 2020.DAR