BANGGAI RAYA – Polsek Bualemo, Kabupaten Banggai, berhasil mengamankan seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) pelaku pencurian hasil bumi yang terjadi di Desa Dwi Karya Kecamatan Bualemo, Banggai.
Dikutip dari siaran pers Humas Polres Banggai, pelaku yang diringkus di wilayah Morowali Utara pada Kamis (8/8/2024) tersebut berinisial DS (45), warga Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dia diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/09/VI/2024/SPKT/Sek-Bualemo/Polres Banggai/Polda Sulteng.
Kapolsek Bualemo AKP Haryadi mengatakan, penangkapan ini dipimpin oleh Wakapolsek Bualemo IPTU Yoris Pasongge, setelah mer berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Morut.
“Kejadiannya pada Senin tanggal 24 Juni 2024,” kata Haryadi.
Dijelaskan juga bahwa sebelumnya polisi telah mengamankan pelaku lainnya yakni MW (20), warga Desa Lambangan Kecamatan Pagimana pada Selasa (25/6/2024).
“Para pelaku ini berhasil membawa 182 kg coklat (kakao) dan 40 kg cengkih milik korban,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya terhadap pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa mobil Grand Max warna hitam DN 8672 CS ke Mapolsek Bualemo.**