Pencemaran Nama Baik, Rusman Lahiya Dipolisikan Tim WinStar

BANGGAI RAYA- Rusman Lahiya, dilaporkan ke Polsek Lamala, Jumat malam (30/10/2020).

Ia dipolisikan oleh masyarakat yang tergabung dalam relawan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo (WinStar).

Rusman dilaporkan karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap paslon Herwin-Mustar melalui media sosial facebook.

Rusman diduga melakukan ujaran kebencian dengan memposting baliho Winstar dalam akun facebook miliknya yang telah diedit dengan kalimat yang tidak sesuai gambar aslinya.

BACA JUGA:  Senin Kemarin, Sekolah di Banggai Mulai Mencairkan Dana BOS 2024

Laporan ke Polsek Lamala dilakukan Fahrudin Lahay bersama sejumlah masyarakat yang tergabung dalam relawan dan pendukung Winstar.

Laporan tersebut ditandai dengan bukti Surat Tanda Penerima Laporan No.Pol: STPL/37/X/2020/ Polsek Lamala.

BACA JUGA:  Promo Ramadhan Spesial Bersama Hasjrat Toyota Luwuk

Kampanye hitam yang menyerang paslon Herwin-Mustar marak jelang Pilkada 9 Desember 2020. Belum lama ini juga beredar postingan berita Koran Jakarta di sosial media facebook dengan memuat judul Winstar Mendapat Penghargaan Tingkat Nasional Untuk Katagori Bupati Balekos Terbaik”.

Faktanya, berita tersebut adalah hoaks dengan judul yang telah dimanipulasi dari konten aslinya. Postingan tersebut dimuat oleh akun Sahrul Luwuk.

BACA JUGA:  Pilgub Sulteng 2024, Rusdy Mastura Cocok Dipasangkan Dengan Amalya Murad

Setelah ditelusuri, postingan tersebut merupakan hasil editan / suntingan dari Koran Jakarta versi digital edisi Kamis 19 Desember 2019. Judul asli berita sebelum diedit adalah “Gunakan Hasil Bea Masuk Untuk Industri Dalam Negeri”, dan gambar aslinya dua anggota Polri dengan latar menara. NAL