Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Jadi Prioritas

Amin Jumail

OK/////JAD

BANGGAI RAYA- Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Banggai nomor 5 tahun 2020 tentang pedoman teknis prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2020, program pencegahan dan penanggulangan stunting menjadi prioritas utama. Mengingat prioritas penggunaan DD di 291 yang ada di daerah ini, merupakan wujud pengintegrasian perencanaan daerah dan desa.

“Sesuai amanat Perbup nomor 5 tahun 2020, 291 pemdes wajib prioritaskan pencegahan dan penanggulangan stunting di daerah ini,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banggai, Amin Jumail kepada Banggai Raya, Senin (9/3/2020).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Pilkada Banggai 2024, Ramdan Bukalang : Ahmad Ali Bersikap Netral

Menurut Amin, selain program pencegahan dan penanggulangan stunting, ada 7 item program lainnya yang juga merupakan prioritas penggunaan DD tahun 2020 berskala Kabupaten Banggai. Sebagaimana yang tertuang pada Perbup nomor 5 tahun 2020 tentang pedoman teknis prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2020. Tepatnya pada BAB III prioritas penggunaan dana desa berskala kabupaten, Pasal 14 Ayat (1) Prioritas penggunaan Dana Desa berskala Kabupaten merupakan wujud pengintegrasian perencanaan daerah dan desa, selain prioritas penggunaan dana desa bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, maka prioritas penggunaan dana desa merupakan bagian dari pencapaian prioritas pembangunan daerah.

BACA JUGA:  Ayo Daftar, Bawaslu Banggai Rekrut Pengawas TPS

Selanjutnya pada, Pasal 14 Ayat (2) Prioritas Penggunaan Dana Desa yang menjadi bagian dari pencapaian prioritas Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu : huruf (a) Pencegahan dan penanggulangan stunting; huruf (b) Banggai Smart Village untuk mendukung program Banggai Smart City melalui pemasangan dan pengembangan jaringan internet Desa di 291 Desa; huruf (c) Memasyarakatkan gerakan moral PINASA melalui pengelolaan dan/atau Pemanfaatan Sampah di tingkat desa; huruf (d) Peningkatan produksi Pertanian/Peternakan/Perkebunan/Perikanan melalui pengadaan Benih dan Bibit Pertanian dan/atau Perikanan, dan/atau Peternakan, dan/atau Perkebunan serta pembangunan, Pemeliharaan dan Pengembangan Jaringan Irigasi tersier berskala desa dan/atau antar desa;

BACA JUGA:  Sofhian Mile Kampanyekan Dukungan untuk Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang

Kemudian pada, huruf (e) Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD didalam Perencanaan Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa yangtransparan, partisipatif dan akuntabel melalui Peningkatan Kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD; huruf (f) Peningkatan dan Pengembangan Perekonomian Desa melalui pembentukan dan/atau Pengembangan BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; dan huruf (g) Penyusunan Profil Desa dan Penataan Tapal Batas Desa dalam rangka perencanaan pembangunan desa. Huruf (h) Penyelenggaraan kegiatan Keagamaan melalui bantuan honor imam/pendeta/pastor/pemangku keagamaan. MAN