Penagihan Parkiran RSUD Luwuk Dilakukan Manual

PORTAL elektronik di RSUD Luwuk yang sudah tidak aktif lagi, pasca kebakaran. Hanya dilakukan secara manula oleh petugas parkir. FOTO: RUM LENGKAS

BANGGAI RAYA- Pasca kebakaran Kantor Administrasi Parkiran CV. Jaya Makmur Abadi dan Pos Jaga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) pada Senin dini hari (14/6/2021) sekira pukul 04.20 wita, penagihan parkiran RSUD Luwuk kini dilakukan secara manual.

Sebab portal elektronik yang terpasang di pintu masuk dan keluar RSUD Luwuk sudah tidak berfungsi lagi, karena server yang mengendalikan kedua portal tersebut ikut terbakar

Sehingga,penagihan parkiran akan berlaku normal kembali, dengan tidak ada penambahan biaya waktu parkir di RSUD Luwuk. Untuk kendaraan roda dua kembali Rp2.000 dan mobil Rp5.000. “Penagihan kembali seperti biasa, untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2.000, dan mobil Rp5.000, dan berlangsung terus, karena tidak pakai komputer sama waktunya. Dalam satu atau dua hari lagi, alat sudah datang, baru mulai normal kembali,” kata salah seorang pegawai CV. Jaya Makmur Abadi, Reza kepada Banggai Raya, Rabu (16/6/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, pasca kebakaran gedung administrasi parkiran, portal elektronik di RSUD Luwuk sudah tidak berfungsi, karena servernya yang berada bangunan tersebut ikut terbakar. “Servernya ikut terbakar, saat kebakaran yang melanda bangunan Administrasi dan Pos Jaga RSUD Luwuk. Kalau mati atau rusak, atau keadaan seperti begini, pasti tidak berfungsi. Maka alatnya lagi dikirimkan kemari, dari Provinsi Yogyakarta,” tambahnya.

Untuk diketahui, pada September 2019, RSUD Luwuk telah menggunakan sistem parkir elektronik (E-Parkir), yang diresmikan oleh Bupati Banggai, H. Herwin Yatim, di masa Direktur RSUD Luwuk, dokter NHD Gunawan. Dan pada Senin dini hari, tanggal 14 Juni 2021 sekira pukul 04.20 wita, bangunan administrasi dan pos jaga RSUD Luwuk ludes terbakar.

Pos terkait