Pemuda Tanjung Tuwis Selundupkan Narkoba ke Sel Tahanan

DUA pemuda terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tengah memperlihatkan barang bukti. FOTO: DOK. HUMAS POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- Seorang pemuda bernisial TP alias A (25), warga Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, diamankan polisi lantaran mencoba menyelundupkan narkoba ke dalam sel tahanan Mapolres Banggai.

Aksinya itu akhirnya diketahui oleh personel Polres Banggai yang bertugas sebagai piket penjagaan tahanan, Minggu (20/6/2021) sekitar pukul 15.45 Wita.

Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH, menjelaskan, awalnya pelaku berniat mengantar makan dan perlengkapan mandi kepada salah satu tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Banggai.

“Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) semua barang bawaan pembesuk harus dilakukan pemeriksaan,” jelas Iptu Makmur.

Iptu Makmur mengungkapkan, karena anggota piket jaga tahanan merasa curiga terhadap peralatan mandi yaitu satu botol shampoo yang dibawa pelaku, sehingga anggota piket langsung menghubungi anggota Narkoba untuk melakukan pengecekan barang apa yang ada di dalam pasta gigi tersebut.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

“Setelah diperiksa ternyata dalam pasta gigi tersebut berisi satu sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,57 gram,” ungkap Iptu Makmur.

Atas perbuatannya itu, kata Iptu Makmur, pelaku langsung diamankan anggota Narkoba guna dimintai keterangan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kini barang bukti dan pelaku sudah ditahan dan akan melakukan pengembangan dari mana asal sabu tersebut,” pungkas Iptu Makmur.

Di hari yang sama sekitar Pukul 23.27 Wita, Personel Satnarkoba Polres Banggai kembali meringkus seorang pemuda berinisial AA alias M (19) warga Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti tiga sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu dan timbangan digital serta sebuah ponsel.

Pelaku AA alias M dibekuk atas pengembangan dari penangkapan TP alias A (25) warga Kelurahan Tanjung Tuis, Kecamatan Luwuk Selatan, yang diamankan lantaran mencoba menyelundupkan narkoba ke dalam sel tahanan Mapolres Banggai pada Minggu (20/6/2021) sekitar pukul 15.45 Wita.

“Dari pengakuan TP bahwa sabu yang coba ia selundupkan ke sel tahanan Mapolres Banggai didapatkan dari pelaku AA,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Atas informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

“Barang bukti tersebut disembunyikan di bawah lemari tempat jualan kue milik warga,” ungkap Iptu Makmur.

Selanjutnya, petugas kemudian membawa pelaku di diamannya untuk melakukan penggeledahan. Alhasil ditemukan lagi dua sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga jenis sabudan sebuah timbangan digital.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Iptu Makmur.

Pos terkait