Pemuda Inisial RZ Asal Pagimana Dibekuk Polisi, Terlibat Kasus Sabu-sabu

BANGGAI RAYA- Pemuda berusia 24 tahun berinisial RZ alias I asal Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai tak berkutik saat dibekuk polisi karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, Sabtu (27/8/2022).

Tersangka ditangkap tim Satnarkoba Polres Banggai di pinggir jalan poros Desa Taloyon, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, sekitar Pukul 17.00 Wita.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Di tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu sachet sedang plastik bening yang di dalamnya berisikan sejumlah sachet kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak 6 sachet dengan berat bruto 2,32 Gram,” ungkap Kapolres Banggai, AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui, Kasat Narkoba Iptu Makmur SH.

BACA JUGA:  Pilgub Sulteng 2024, Rusdy Mastura Cocok Dipasangkan Dengan Amalya Murad

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi sabu-sabu di Desa Taloyon, Kecamatan Pagimana.

Kemudian, Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Banggai bersama Kanit Reskrim Polsek Pagimana Apida Suprianto Boliti, melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Alhasil polisi berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan dan mengamankan barang terlarang tersebut yang disimpan di saku jaket sebelah kanan dan satu unit ponsel.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (*)

Pos terkait