Pemuda di Nambo Ini Ketahuan Sembunyikan Puluhan Liter Cap Tikus di Kandang Ayam

BANGGAI RAYA- Petugas Polsek Kintom berhasil menyita puluhan liter minuman keras dalam operasi rutin dalam KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan), Jumat (10/2/2023) pukul 16.30 Wita.

Dalam Razia itu, petugas Polsek Kintom tampak mendatangi salah satu rumah warga yang diduga menjual dan menyimpan miras di wilayah Kelurahan Nambo Lempek Baru Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai.

Awalnya petugas tidak menemukan miras di dalam rumah tersebut.

Bacaan Lainnya

Namun, polisi tak kehabisan akal dan menggeledah rumah hingga ke bagian belakangnya.Bahkan, petugas turut memeriksa kandang ayam yang berada persis di belakang rumah.

Hasilnya, polisi menemukan 24 liter miras jenis cap tikus yang disimpan di kandang ayam. Saat itu pemiliknya berinisial RS (19) juga hanya tampak tertunduk.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Luwuk IPTU Saleh Silo lantas memerintahkan anggotanya untuk segera mengangkutnya.

“Kami menemukan miras jenis cap tikus dari rumah RS, dan langsung menyitanya,” ujar IPTU Saleh Silo.

Pihaknya mengakui, Razia miras di rumah RS itu berawal dari laporan masyarakat setempat yang langsung ditindaklanjuti jajarannya.

IPTU Saleh juga berjanji tidak akan berhenti memberantas miras dan menindak tegas para penjualnya untuk menciptakan situasi kamtibmas diwilayah hukum Polsek Kintom.

Untuk diketahui bahwa miras tersebut didapatkan RS dari seorang penjual miras di Desa Pisou Kecamatan Pagimana dengan inisial AP dengan harga Rp 400 Ribu/gelon dan menjualnya Kembali di Kecamatan Nambo dengan harga Rp 25 Ribu/bungkusnya. (*)

Pos terkait