Pemprov Sulteng Terbitkan Juknis Penerimaan Siswa Baru

Yaser Masulili, S.Ag, M.Ap

BANGGAI RAYA- Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 422.1/169/DIS.DIKBUD-G.ST/2022 tertanggal 13 Mei 2022, tentang Penetapan Wilayah Zonasi Penerimaan Peserta Didik  Baru Pada Satuan Pendidikan Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Tahun Pelajaran 2022/2023.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah (Disdikmen) Wilayah V Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut Provinsi Sulteng, Yaser Masulili kepada Banggai Raya, Senin (30/5/2022) menjelaskan, Gubernur Sulteng telah mengatur, pertama wilayah zonasi PPDB pada satuan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi tahun pelajaran 2022/2023. Kedua, dalam hal alamat domisili calon peserta didik belum tercantum dalam lampiran keputusan Gubernur Sulteng, maka calon peserta didik dapat memilih sekolah di dalam  wilayah zonasi dengan jarak terdekat dari tempat tinggal.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Ketiga, PPDB melalui jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali dan jalur prestasi agar memperhatikan kapasitas daya tampung sekolah dan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah di dalam wilayah zonasi. Keempat, ketentuan pelaksanaan PPDB pada satuan pendidikan layanan khusus yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Sulteng ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulteng.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Sulteng merujuk dengang mengeluarkan surat keputusan Nomor 800.05/3280.SMA/DIKBUD tertanggal 13 Mei 2022, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru  (PPDB) SMAN/SMKN/SLBN/ SMANOR/SMA Negeri Terpadu Madani Provinsi Sulawesi Tengah Tahun pelajaran 2022/2023.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

“Petunjuk teknis PPBD ini dimaksudkan sebagai ketentuan teknis pelaksanaan PPDB pada satuan pendidikan, yaitu menjamin PPDB berjalan secara objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskrimisi, sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan di Provinsi Sulteng. Meningkatkan kualitas dan pelayanan pendidikan di Sulteng. Meningkatkan pemerataan dan perluasan akses pendidikan di Sulteng. Memberikan pelayanan bagi calon peserta didik untuk memasuki sekolah secara terarah dan berkualitas. Mengatur prosedur operasional pendidikan, seleksi dan pengumuman PPDB,” tuturnya.

Persyaratan PPDB bagi para calon peserta didik, diantaranya memiliki ijazah/STTB/SKYBSSMP/ bentuk lain yang sederajat, memiliki nilai ujian sekolah serta berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2022/2023.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

Jalur PPDB kata dia, untuk SMA terdapat 4 jalur, yaitu pertama Jalur Zonasi, dengan kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah sesuai Dapodik. Kedua, Jalur Afirmasi, dengan kuota paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah sesuai Dapodik. Ketiga, Jalur Alasan Perpindahan Orang Tua/Wali, dengan kuota paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah sesuai Dapodik. Keempat, Jalur Profesi, dengan kuota paling banyak 30 persen dari daya tampung sekolah sesuai Dapodik. RUM

Pos terkait