BANGGAI RAYA- Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Longki Djanggola mengeluarkan surat keputusan nomor 420/163/Dis.Dikbud-G.ST/2021, tertanggal 3 Mei 2021 tentang Penetapan wilayah zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada satuan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi tahun pelajaran 2021/2022.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah V Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah, Abdurrahman Abdillah Y Rumi mengatakan, Pemprov Sulteng menimbang berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK perlu menetapkan keputusan gubernur tentang Penetapan Wilayah Zonasi PPDB pada satuan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi tahun pelajaran 2021/2022.
“Pertama wilayah zonasi PPDB pada satuan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi tahun pelajaran 2021/2022 dengan daftar terlampir. Kedua, dalam hal alamat domisili calon peserta didik belum tercantum dalam lampiran keputusan gubernur, maka calon peserta didik dapat memilih sekolah di dalam wilayah zonasi dengan jarak terdekat dari tempat tinggal,” kata Abdurrahman Abdillah Y Rumi, Selasa (8/6/2021).
Ketiga, PPDB melalui jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi agar memperhatikan kapasitas daya tampung sekolah dan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah di dalam wilayah zonasi.
Keempat, ketentuan pelaksanaan PPDB pada satuan pendidikan layanan khusus yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ditetapkan melalui keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 3 Mei 2021. Sebanyak 171 SMA Negeri di wilayah Provinsi Sulteng dalam PPDB tahun pelajaran 2021/2022 telah dibagikan sesuai zonasi. Termasuk SMAN di Cabdis Pendidikan Menengah Wilayah V,” tambahnya.