BANGGAI RAYA- Pemerintah Keluarahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai terus menggenjot realiasasi penerimaan atau penagihan pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB P2).
Hingga 15 Juni 2022, capaian penerimaan PBB untuk Kelurahan Bukit Mambual berada di urutan kedua setelah Kelurahan Hanga-Hanga untuk Kecamatan Luwuk Selatan.
Berdasarkan data yang diterima Bangai Raya, saat ini capaian penerimaan PBB untuk Kelurahan Bukit Mambual baru mencapai di angka 25,9 persen dari target Rp64.466.762.
Adapun jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan untuk Kelurahan Bukit Mambual sebanyak 1.606, dengan jumlah besaran Rp64.466.762. Realisasi SPPT baru 243, dan pajak terkumpul baru RP16.714.292 atau baru 25,9 persen.
“Untuk Kelurahan Bukit Mambual sampai 15 Juni 2022 ini, sementara sudah di posisi 25,5 persen. Kami terus berupaya untuk menggenjot penerimaan PBB,” ujar Lurah Bukit Mambual, Juhriati Lasadam, kepada Banggai Raya, Rabu (15/6/2022).
Masih tingginya SPPT yang belum terbayar, Pemerintah Kelurahan Bukit Mambual tak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat agar segera membayar PBB.
Tidak hanya sekadar mengimbau, Pemkel Bukit Mambual juga mengerahkan semua Ketua RT-nya untuk membuka layanan penerimaan PBB. Langkah ini diniali efektif dan juga sangat membantu masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan.
“Upaya-upaya telah kami lakukan, tinggal kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak. Karena yang namanya PBB, itu salah satu kewajiban kita. Mau tidak mau, namanya PBB harus dibayar lunas sebelum jatuh tempo,” tandasnya. (*)
Editor: Jajad Sudrajad