Pemilu 2024, Karma Banggai Imbau Kades dan ASN Harus Netral!

BANGGAI RAYA- Kesatuan Aksi Rakyat dan Mahasiswa (Karma) Kabupaten Banggai mengimbau kepada para kepala desa dan aparatur sipil negara (ASN) di Luwuk, Banggai pada pelaksanaan pesta demokrasi atau pemilihan umum (Pemilu) 2024 agar tetap netral.

Imbauan tersebut disampaikan dalam bentuk baliho yang dipajang di komplek Bundaran Adipura Luwuk, lampu merah Kelurahan Keraton, serta di jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara atau depan GOR Kilongan. Seperti amatan Banggai Raya, Selasa (9/1/2024) sekira pukul 10.00 Wita

BACA JUGA:  Prima Motor Toili Gelar Customer Day dan Kenalkan NMax Turbo

Karma Kabupaten Banggai mengingatkan kepada Kepala Desa dan ASN di Luwuk Banggai bahwa persoalan netralitas dalam Pemilu itu terdapat pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Bacaan Lainnya

Pasal 490 menyatakan, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan  dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

BACA JUGA:  3 Tahun Jadi Bupati, Warga Soho Puji Keberhasilan Amirudin Bangun Banggai

Selanjutnya, pada Pasal 494, setiap aparatur sipil negara yang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

Dikutip dari laman Bawaslu Republik Indonesia,  Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri, Suharto Diantoro menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam pemilu 2024. Menurutnya, ASN menjadi sektor yang sangat penting dalam pemilu 2024, karena berlaitan dengan pelayanan terhadap publik.

BACA JUGA:  Kunker Ke Toili Barat, Bupati Amirudin Bantu 8 Ton Pupuk untuk Petani

ASN harus netral dalam memastikan calon dan partai politik memiliki kesempatan yang sama, mencegah intervensi yang tak adil, serta menjaga pemilihan yang setara bagi semua peserta. Serta menjaga kepercayaan publik agar mencegah spekulasi bahwa pemilihan dipengaruhi oleh pihak tertentu. RUM/*

Pos terkait