Pemilik Lahan di Masama Disorot, Padahal Olah Tanah Bersertifikat

BANGGAI RAYA-Langkah Kifli, warga Desa Minangandala, Kecamatan Masama yang hendak mengolah lahan miliknya yang telah bersertifikat hak milik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhenti, menyusul adanya sorotan oknum tertentu, terkait keberadaan mangrove di lahan miliknya itu.

Berbicara kepada wartawan, Rabu (26/10/2022),  warga yang memiliki lahan di Desa Ranga-Ranga, Kecamatan Masama itu mengatakan, beberapa waktu lalu ia membeli tanah dari warga Minangandala bernama Sudirman, dengan luasan 17.202 meter persegi.

BACA JUGA:  Bawaslu Banggai Gelar Apel Peringatan HUT ke-16 Bawaslu

Tanah yang ia beli kata Kifli itu telah memiliki alas hak yakni sertipikat hak milik dengan nomor 821 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai tanggal 27 November 2000, dengan nama pemilik Sudirman.

Tanah seluas 17.202 meter persegi itu masih beralamat di Desa Minangandala, karena tahun 2000 status Ranga-Ranga masih merupakan dusun atau bagian dari Desa Minangandala. Nama kecamatan pada sertifikat tersebut juga masih tertulis Kecamatan Lamala, karena tahun 2000 Kecamatan Masama belum berdiri.

BACA JUGA:  Bawaslu Banggai Gelar Apel Peringatan HUT ke-16 Bawaslu

Masalahnya kata Kifli, saat ia hendak mengolah lahannya yang di dalamnya memang terdapat tanaman mangrove atau bakau, sempat disoroti oknum tertentu dari luar wilayah Masama, dengan alasan ia merusak hutan mangrove.

BACA JUGA:  Bawaslu Banggai Gelar Apel Peringatan HUT ke-16 Bawaslu

“Ini yang saya bingung, saya disoroti seolah-olah merusak hutan mangrove, padahal pohon mangrove itu ada di lahan saya yang telah saya beli dan bersertifikat atas nama pemilik pertama atau orang yang menjual lahan tersebut pada saya,” keluhnya.

Pos terkait