BANGGAI RAYA-Para siswa SMA dan SMK serta Madrasah Aliyah di Kabupaten Banggai yang nantinya akan menjadi pemilih pemula pada Pemilu 2024 mendatang, harus mewaspadai penggunaan media sosial saat pemilu di seluruh tahapannya.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Banggai Abd Rahman Sangkota dalam paparan materi sosialisasi peraturan dan non peraturan Bawaslu, dengan peserta puluhan siswa dari berbagai sekolah di Kota Luwuk, Selasa (18/10/2022) di salah satu hotel di Luwuk.
Abd Rahman Sangkota menyampaikan bahwa media sosial telah menjadi sarana sosialisasi dan kampanye politisi dan parpol, sehingga butuh kemampuan kita semua untuk menyaring apakah informasi yang disampaikan itu benar, atau mungkin justru berbau ujaran kebencian.
Ia memaparkan bahwa ada larangan kampanye di medsos, yakni mempersoalkan dasar negara, menghina seseorang berdasar SARA, melakukan kampanye dengan materi menghasut, memfitnah, mengadu domba, serta menggunakan kekerasan , ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan.
Menurut Rahman, perlu ada sikap bijak dalam bermedia sosial. Berkampanye di medsos seharusnya untuk memberikan pendidikan politik kepada publik. Sebab ada sanksi, bila terjadi kesalahan dalam penggunaan medsos. “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan dalam berkampanye di medsos dapat dijatuhi hukuman penjara 3 bulan atau paling lama 18 bukan atau denda paling sedikit 600 ribu atau paling banyak 6 juta. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 187 ayat 2 UU Pemilihan,” kata Rahman.
Medsos menurut dia, telah menjadi alat komunikasi efektif dalam mempengaruhi opini publik. Medsos telah dijadikan parpol dan politisi sebagai sarana kampanye untuk mempengaruhi pemilih.
Namun kehadiran medsos dalam kampanye juga berpotensi menjadi alat propaganda yang bersifat destruktif atau merusak, seperti munculnya kampanye hitam, informasi hoax, ujaran kebencian, rumors, bullying, fitnah dan isu SARA.
Rahman berharap, ada peran serta pemilih termasuk pemilih pemula untuk ikut berpartisipasi mengawasi konten di medsos dan mengadukan ke Bawaslu, bila ada konten yang terindikasi melanggar ketentuan hukum. DAR