Pemdes Wajib Alokasikan Pos Belanja Tak Terduga

Amin Jumail

BANGGAI RAYA- Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pemerintah desa (pemdes) wajib alokasikan pos belanja tak terduga. Tujuannya, untuk penanggulangan bencana bencana, keadaan darurat dan mendesak desa, seperti adanya penyebaran wabah corona virus disease 2019 (covid-19) yang terjadi saat ini.

“Iya benar, sesuai yang diamanatkan dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018, tepatnya pada Pasal 16 Ayat (1) huruf (e), seluruh pemdes diamanatkan alokasikan anggaran penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banggai, Amin Jumail kepada Banggai Raya, Selasa (7/4/2020).

BACA JUGA:  Anti Murad Temui Prabowo, Kode Keras Dukungan Penuh Presiden Terpilih

Amin juga menjelaskan, dalam Surat Bupati Banggai nomor 141/537/DPMD tertanggal 6 April 2020, juga menegaskan hal serupa. Yang mana  seluruh camat yang ada di daerah ini, ditugaskan untuk memfasilitasi pemdes, agar mengalokasikan dukungan pendanaan melalui APBDes (yang telah dialokasikan dalam APBDes dan/atau melalui perubahan APBDes).

BACA JUGA:  Bupati Banggai Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2024 di Surabaya

Untuk penanggulangan dan pencegahan penyebaran covid-19, melalui pos jenis belanja tak terduga pada sub bidang bencana bidang penanggulangan bencana bencana, keadaan darurat dan mendesak desa, sebagaimana diatur pada Pasal 16 Ayat (1) huruf (e) dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

BACA JUGA:  Kandidat Bupati Amirudin Tamoreka Ambil Formulir Pendaftaran di PAN Banggai

Selanjutnya, pemdes melalui tim relawan desa lawan covid-19, melakukan pendaaan penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya. Serta mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jarring pengamanan sosial dan pemerintah pusat maupun daerah, baik yang telah maupun yang belum menerima.

Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada point (5), disampaikan kepada DPMD Banggai, paling lambat 13 April 2020. MAN