BANGGAI RAYA- Wacana pemotongan Dana Desa (DD) untuk penanggulangan corona atau covid 19, belum dapat dipastikan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai.
Kepada Banggai Raya, Kamis (2/4/2020), Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banggai, Hasan Bhaswan DG Masikki mengatakan, hingga saat ini belum menerima regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait rencana pemotongan dana desa. “Belum ada aturannya, kami belum terima,” ungkap Hasan Bhaswan DG Masikki.
Lanjut dia, justru saat ini desa-desa di Indonesia, khususnya di Kabupaten Banggai, diperintahkan untuk mengalokasikan anggaran penanggulangan covid 19 melalui kegiatan pencegahan bencana di tingkat desa. “Sekarang, desa-desa diperintahkan untuk mengalokasikan anggaran penanggulangan corona di tingkat desa,” kata dia.
Sejauh ini, sudah beberapa desa yang telah memasukan persyaratan penyaluran dan sekarang sudah tahap asistensi di kecamatan. “Saat ini sudah tahap asistensi di kecamatan dan sudah ada 9 desa yang memasukkan persyaratan penyaluran,” jelas dia. SAH